banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Satlantas Polres Kuningan Razia Knalpot Brong, 36 Motor dan 9 STNK Diamankan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menindak tegas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Penertiban dilaksanakan di dua lokasi sekaligus, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menyasar pengendara sepeda motor yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban lalu lintas.

banner 728x250

Hasil Penindakan di Dua Lokasi

– Kawasan Cirendang: Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan surat-surat. Berhasil diamankan 6 STNK dan 16 unit sepeda motor.

– Wilayah Ciawigebang: Tercatat 3 STNK dan 20 unit sepeda motor dengan knalpot brong menjadi sasaran penindakan.

Secara keseluruhan, kegiatan ini mengamankan 9 STNK dan 36 kendaraan roda dua.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana menyampaikan razia ini dilakukan sebagai bagian upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni Supriyana, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.

IPTU Deni menegaskan, Satlantas Polres Kuningan akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkala, terutama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.

Satlantas Polres Kuningan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta melengkapi surat-surat kendaraan. Dengan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kuningan dapat ditekan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat di jalan raya semakin terjaga. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan