banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sempat Melarikan Diri, Satu Tersangka Pengedar Sabu Jatuh Dari Motor

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2024, sebanyak 4 orang pria berhasil ditangkap dan diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan. Dua (2) diantarnya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Adapun jumlah kasus yang diungkap sebanyak empat kasus tindak pidana diantaranya yaitu tiga kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan satu kasus tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas.

banner 728x250

“Jajaran Satnarkoba Polres Kuningan telah berhasil mengungkap 4 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan peredaran obat keras tanpa ijin edar,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono, dalam Konferensi Perss, Selasa (23/7/2024).

Kapolres menjelaskan, total 19 paket Narkotika jenis Sabu seberat 43.99 Gram dan 250 (dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Tramadol disita dalam operasi tersebut.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Penjual memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Dan juga dengan cara Cash On Delivery (COD),” jelasnya.

Saat melakukan pengejaran terhadap tersangka, kata Kapolres, salah satu diantara mereka ada yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun, Ia terjatuh dari motornya dan dibawa ke rumah sakit.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Y alias Ogi (39) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung, M alias Ciwong (26) warga Desa Cileleuy Kecamatan Cigugur, K alias Pohang (29) warga Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung dan B (30) warga Kelurahan Cigadung kecamatan Cigugur.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, bahwa tiga orang tersangka yaitu Y, M dan K merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu. Mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara system tempel hingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu.

“Ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang warga Cirebon dan Bekasi. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram itu,” kata Udiyanto.

Satu tersangka lainnya yaitu B, merupakan tersangka kasus tindak pidana pengedaran obat keras tanpa ijin edar yang berhasil diamankan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati,” ucap Kasat Narkoba. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan