Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polisi akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka berinisial FAR (26) yang merupakan warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan terhadap korban berinisial ANH (20) warga Kelurahan Srengseng Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Hanya dalam waktu 12 jam setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Kuningan akhirnya berhasil menangkap tersangka FAR di sebuah hotel di Jakarta.
“Tersangka FAR nekat menghabisi nyawa ANH yang merupakan pacarnya di sebuah kamar hotel Melati di Kuningan Jawa Barat, pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, dalam keterangan perss nya, Rabu (19/6/2024) siang.
Kapolres menjelaskan, saat korban sedang tertidur disamping kiri tersangka, saat itu pula tersangka mengeluarkan pisau dari dalam tas miliknya. Lalu dengan menggunakan sarung tangan berbahan plastik, tersangka langsung menusuk dan menyayat leher korban. Kemudian, tersangka membekap mulut korban hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi. Dan membersihkan darah yang ada di dalam kamar. Korban pun dibiarkan tergeletak bersimbah darah tanpa busana. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat belasan luka sayatan dan luka tusukan hingga menembus paru-paru korban.
“Tersangka FAR memang sudah merencanakan pembunuhan ini dengan membawa sebilah pisau stainlees. Ia sengaja membawa pacarnya ke Kuningan untuk dihabisi di Kuningan,” jelasnya.
Setelah membunuh korban, kata Kapolres, pelaku melarikan diri dan membuang beberapa barang bukti milik korban di wilayah Indramayu. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda ADV warna merah.
“Alhamdulillah berkat kesigapan dan kekompakan tim jajaran Reskrim Polres Kuningan dengan dibantu Tim Khusus Reskrim Polda Metro Jaya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/6/2024) pukul 02.00 WIB dini hari,” ungkap Kapolres.
“Motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.
“Atas perbuatan sadisnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkas Kapolres. (Abel)













