banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Takut Diketahui Hamil di Luar Nikah, Ibu Kandung Bunuh dan Buang Bayi, Polres Kuningan Gelar Rekonstruksi

 

Bingkaiwarta, PASAWAHAN – Polres Kuningan resmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menyampaikan, rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari anggota Polres Kuningan, dibantu Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah desa setempat.

“Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Azis kepada awak media.

Rekonstruksi menampilkan 45 adegan, dengan adegan inti berada di urutan ke-7 saat tersangka membunuh bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi.

“Rekonstruksi ini dilakukan ada empat puluh lima adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke-7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri,” jelasnya.

AKP Abdul Azis menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan melahirkan di sana.

“Kronologisnya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi,” ungkapnya.

Bayi tersebut ternyata masih bernyawa dan menangis. Tersangka kemudian mengambil kain, membungkus bayi, dan melakukan kekerasan hingga bayi meninggal dunia.

“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” kata Azis.

Setelah dipastikan meninggal, jasad bayi dibuang sejauh 300 meter ke tepi sungai. Jasad baru ditemukan warga pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB — atau enam hari setelah kejadian, dalam kondisi telah mulai membusuk.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sebelumnya tampak hamil, namun beberapa hari kemudian perutnya sudah tidak terlihat. Bersamaan dengan itu, jasad bayi ditemukan di area kebun dekat aliran sungai.

“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ucapnya.

Motif pelaku nekat membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri karena rasa takut kehamilan di luar nikah diketahui orang lain maupun keluarga.

“Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegasnya.

Abdul Azis menambahkan, rekonstruksi digelar untuk membuat terang perkara, mengetahui kronologis kejadian, serta menyesuaikan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti agar mempermudah proses persidangan di pengadilan.

Tersangka, perempuan berinisial FB (19), warga Kecamatan Pasawahan, kini dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan