banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tanggung Jawab Kepala Kantor Pertanahan: Kawal Seluruh Ekosistem PERINTIS, Bukan Hanya di Dalam Kantor

 

Bingkaiwarta, JAKARTA — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak sekadar soal mempercepat proses di Kantor Pertanahan. Esensi sebenarnya dari program ini adalah membangun transformasi menyeluruh pada ekosistem pelayanan pertanahan.

banner 728x250

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi beberapa hari yang lalu.

Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memegang peran sentral sekaligus tanggung jawab menyeluruh memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab ini tidak terbatas pada urusan internal Kantor Pertanahan saja, melainkan mencakup keseluruhan alur peralihan hak yang melibatkan pihak lain.

“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor — logisnya begitu, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut proaktif membangun dan menjaga koordinasi erat dengan jajaran PPAT serta pemerintah daerah. Diskusi dan penyelesaian kendala bersama pihak terkait menjadi langkah wajib agar tidak ada tahapan yang tertunda.

Selain menjalin sinergi antarlembaga, Kantor Pertanahan juga memiliki tugas penting memberikan pemahaman kepada masyarakat. Edukasi dan sosialisasi mengenai persyaratan serta tahapan layanan menjadi kunci agar pemohon dapat menyiapkan dokumen dan memenuhi kewajibannya sejak awal, sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan.

“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” tegas Asnaedi.

Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja bukan sekadar tolok ukur kecepatan pelayanan di kantor, melainkan cerminan efektivitas kerja sama seluruh elemen dalam ekosistem PERINTIS. Melalui pendekatan ini, percepatan layanan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi hingga ke seluruh layanan pertanahan. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan