Bingkaiwarta, KUNINGAN – Untuk meminimalisir adanya barang barang terlarang di dalam lapas, petugas gabungan yang terdiri dari BNNK Kuningan, Polres Kuningan dan Lapas Kuningan melakukan razia di kamar warga binaan atau narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Razia tim gabungan menyisir Blok I (Blok Waduk Dharma) dan Blok II (Blok Ciremai) Lapas Kelas IIA Kuningan.

“Dari hasil razia petugas gabungan, kami mendapatkan 22 barang yang tidak seharusnya dimiliki oleh para napi. Adapun ke 22 barang itu diantaranya handphone 3 unit, casing HP 1 buah, korek api kayu 2 buah, korek api gas 41 buah,” ujar Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu kepada bingkaiwarta.co.id, Kamis (14/07/2022).
Selain itu, kata Gumilar, ditemukan juga simcard 1 buah, sikat gigi panjang 2 buah, kaca 1 buah, paku 8 buah, cukuran janggot 13, buah, gunting 1 buah, pinset 1 buah, sendok stainless 3 buah. Kemudian, gelas beling 3 buah dan batu 1 buah, kawat +- 1m, batu baterai 1 buah, kartu gapleh 2 set, kayu 1 buah, dan kabel 4 gulung kecil.
“Hasil razia tadi malam ada 22 jenis barang yang terlarang. Kami akan tindak tegas petugas yang nakal, karena tidak mungkin barang tersebut bisa masuk sendiri. Razia ini juga sebagai bagian dari perang terhadap narkoba,” pungkasnya. (Abel)













