banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tindak Tegas Kasus Kantah Kota Serang: Enam Pegawai Dinonaktifkan, Pelayanan Tetap Berjalan

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons pemberitaan terkait penahanan dan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajarannya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Pihak Kementerian menegaskan sikapnya untuk menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

banner 728x250

“Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Kami pun berkomitmen untuk bersikap kooperatif guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, kemarin.

Sebagai langkah konkret dan tindak lanjut internal, Kementerian ATR/BPN telah mengambil kebijakan administratif terhadap enam pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. Kebijakan ini diambil demi menjaga kelancaran proses hukum serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.

“Guna mendukung kelancaran proses hukum sekaligus menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sementara dari jabatan dan fungsinya,” jelas Shamy.

Meski dinonaktifkan, Kementerian menegaskan bahwa hak-hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang diproses tersebut merupakan tanggung jawab individu pribadi, dan sama sekali tidak mencerminkan kinerja maupun nilai-nilai institusi. Sebagai lembaga negara, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. Shamy juga memastikan bahwa operasional pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat dapat terus memperoleh layanan secara optimal tanpa terganggu.

Menindaklanjuti kasus ini, Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan lengkap dan memerintahkan dilakukannya evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup aspek pengawasan internal serta penguatan sistem dan prosedur pelayanan di seluruh jajaran.

“Bapak Menteri menegaskan, peristiwa ini harus dijadikan momentum nyata untuk melakukan perbaikan dan penguatan sistem pengawasan internal. Harapannya, kasus serupa tidak terulang dan pelayanan pertanahan ke depan semakin bersih, profesional, dan akuntabel di mata masyarakat,” tutup Shamy Ardian. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan