Bingkaiwarta, CIGUGUR – Selama Tahapan Kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 28 November Tahun 2023 sampai dengan hari ini tanggal 08 Februari Tahun 2024, dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Selama Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Kuningan memastikan penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu berjalan sesuai dengan aturan berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan perubahannya yaitu PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
“Tahapan Kampanye Pemilu telah memasuki hari-hari terakhir, Bawaslu Kabupaten Kuningan memastikan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa melakukan Pengawasan terhadap Kampanye Pemilu yang dilaksanakan pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman saat Press Release di RM Rageman Cigugur, Kuningan, Kamis (8/2/2024) sore.
Firman yang didampingi Agus Khobir Permana (Kordiv Pengawasan, Pencegahan, Parmas dan Humas), Dadan Yuardan Firdaus (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Rendi Septian (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin), Yayan Supriatna (Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan) dan Didi Suryadi (Koordinator Sekretariat) menjelaskan, berdasarkan rekap harian pengawasan Kampanye Pemilu, total kampanye yang telah di lakukan di Kabupaten Kuningan sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2024 sebanyak 1.438, terdiri dari Capres Cawapres Nomor Urut 1 sebanyak 33 kali. Capres Cawapres 02 sebanyak 3 kali, Capres Cawapres 03 sebanyak 19 kali, DPR RI 245 kali, DPD 6 kali, DPRD Provinsi 136 kali dan DPRD Kabupaten sebanyak 996 kali.
“Selain dari pengawasan Kampanye pemilu, Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama dengan Pengawas Pemilu Adhoc telah melakukan inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Bawaslu Kabupaten Kuningan sendiri selama berlangsungnya Tahapan Kampanye telah melaksanakan 2 (dua) kali penertiban APK yang melanggar Zona Larangan Kampanye berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan 647 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan,” bebernya.
Untuk penertiban APK yang melanggar di wilayah Kecamatan, lanjut Firman, Panwaslu Kecamatan telah melakukan Koordinasi kepada Kasitantrib Kecamatan terkait dengan Peneriban APK yang melanggar PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Perda K3 Kabupaten Kuningan.
“Beberapa kecamatan bahkan melakukan penertiban APK yang melanggar hampir setiap minggu sekali. Adapun total APK yang ditertibkan selama Tahapan kampanye di wilayah Kabupaten Kuningan sebanyak 843, sedangkan total APK yang melanggar sebanyak 4952,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa pada tingkat Kabupaten sendiri Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan penanganan pelanggaran atas Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.20/1/2024 dengan Pelapor atas nama Toha yang melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc PPS.
“Tindaklanjut dari Laporan tersebut, berdasarkan kajian yang dilakukan bahwa terbukti Terlapor melanggar Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc dan merekomendasikan Pelanggaran tersebut kepada instansi terkait yaitu BKPSDM, DPMD dan KPU Kabupaten Kuningan,” jelas Firman.
Firman mengatakan, dalam menjalankan fungsi Pencegahan selama Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan Koordinasi dengan stakeholder terkait dan menyampaikan Surat Imbauan kepada Peserta Pemilu maupun instansi terkait dengan larangan-larangan Kampanye Pemilu.
“Adapun imbauan yang disampaikan, yaitu pertama, Imbauan terkait dengan Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Disampaikan kepada BKPSDM, Polres Kuningan, Kodim 0615, Pemerintah Desa di Kabupaten Kuningan dan/atau APDESI, PPDI dan PABPDSI, Kedua Imbauan terkait Zona Larangan Kampanye, yang disampaikan kepada Peserta Pemilu Kabupaten Kuningan,” sebutnya.
Selain itu, imbauan terkait dengan izin penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye Pemilu, yang disampaikan kepada Peserta Pemilu, Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kuningan.
“Keempat, yaitu Imbauan terkait dengan larangan penggunaan tempat Ibadah untuk Kampanye Pemilu, yang disampaikan kepada DMI dan Pengelola Gereja di Kabupaten Kuningan, Kelima Imbauan terkait dengan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum DPRD Kabupaten Kuningan, yang disampaikan kepada Peserta Pemilu di Kabupaten Kuningan dan keenam (Akan disampaikan) Imbauan penertiban mandiri APK kepada Peserta Pemilu memasuki masa tenang Pemilu,” Kata Firman. (Abel)