banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

62 Ribu Peserta PBI JKN di Kuningan Nonaktif, DPRD: Ini Alarm Kegagalan Tata Kelola Perlindungan Sosial

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polemik penonaktifan sekitar 62 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kuningan memasuki babak serius. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Kang Yaya SE, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai alarm kegagalan tata kelola perlindungan sosial yang tidak boleh dianggap sepele.

banner 728x250

Bagi Kang Yaya, angka 62 ribu bukan sekadar data administratif semata, melainkan potensi krisis sosial yang bisa meledak kapan saja ketika masyarakat miskin dan rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Jangan sampai rakyat mengalami kejutan buruk saat berobat. Mereka datang dalam kondisi sakit, tapi justru dihadapkan pada status kepesertaan yang mendadak nonaktif. Ini bukan sekadar soal teknis, ini soal keberpihakan kepada rakyat,” tegasnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai, persoalan ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Negara terkesan lebih sibuk merapikan sistem dibandingkan memastikan perlindungan nyata bagi warga yang sedang dalam kondisi sakit.

“BPJS bicara data, kementerian bicara regulasi, rumah sakit bicara klaim. Tapi siapa yang benar-benar bicara tentang keselamatan pasien?” sindirnya.

Kang Yaya mengingatkan, jika tidak segera ditangani, persoalan ini bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi isu politik yang sensitif karena menyangkut hak dasar warga negara.

Fenomena di mana warga baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat hendak menjalani perawatan di rumah sakit dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik yang perlu mendapatkan perhatian serius.

“Ini menyangkut hak konstitusional setiap warga negara. Kalau negara abai terhadap hal ini, kepercayaan publik bisa tergerus secara signifikan. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru kita sibuk saling menyalahkan,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya notifikasi dan pendampingan kepada masyarakat sebelum penonaktifan dilakukan. Tanpa pemberitahuan yang jelas dan terbuka, kebijakan ini berpotensi menciptakan kepanikan sosial, terutama bagi kelompok miskin dan pasien kronis.

Menurutnya, kelompok paling rentan adalah pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisa secara rutin. Keterlambatan satu kali jadwal saja bisa berakibat fatal bagi kondisi mereka.

“Pasien kronis tidak bisa menunggu proses birokrasi yang panjang. Mereka butuh kepastian layanan kesehatan, bukan disuruh bolak-balik mengurus administrasi saat kondisi fisik sudah lemah,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kuningan telah meminta Dinas Sosial Kabupaten Kuningan agar pasien kronis diprioritaskan untuk proses reaktivasi kepesertaan. Namun hingga kini, belum ada data terbuka terkait jumlah peserta yang sudah berhasil diaktifkan kembali.

“Transparansi itu sangat penting. Berapa jumlah peserta yang sudah aktif lagi? Berapa yang masih terdampak dan belum terlayani? Jangan sampai masalah ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan apapun,” tandasnya.

Kang Yaya mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penonaktifan PBI JKN, termasuk menetapkan kewajiban pemberitahuan kepada peserta minimal satu bulan sebelum penonaktifan dilakukan. Ia menilai, kebijakan yang berbasis data harus tetap berpijak pada prinsip kemanusiaan.

“Verifikasi data boleh dilakukan dengan ketat, tapi jangan sampai nilai kemanusiaan dikalahkan oleh prosedur administratif. Negara tidak boleh cuci tangan dari tanggung jawabnya. Pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tegasnya.

Ia mengingatkan, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan terletak pada seberapa rapi sistem yang dibuatnya, melainkan pada kehadirannya saat rakyat berada dalam situasi paling genting dan membutuhkan bantuan.

“Kalau rakyat kecil masih harus berjuang sendirian antara hidup dan mati hanya karena kartu peserta JKN mereka nonaktif, maka jelas ada yang salah dalam cara kita mengelola negara dan melindungi hak-hak rakyat,” pungkasnya. (Rie)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan