Bingkaiwarta, KUNINGAN – Selama bulan Januari 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah melakukan ungkap kasus tindak pidana terkait Narkoba sebanyak 3 perkara. Masing masing kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Sindangagung, Kecamatan Cigandamekar dan Kecamatan Cimahi.
Adapun 3 kasus tindak pidana tersebut, diantaranya tindak pidana Narkotika jenis Sabu (2 kasus) dan tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas yang tidak memiliki izin edar (1 kasus).
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andriyan didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto dalam Konferensi Perss nya, Selasa (16/1/2024) menyatakan, untuk identitas ketiga tersangka yakni N (39) seorang residivis warga Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, P (32) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, dan S (25) warga Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba yaitu 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 9,26 gram, 518 butir Obat Keras/Bebas Terbatas dengan berbagai jenis yaitu 370 butir obat jenis Hexymer, 142 butir obat jenis Trihexyphenidy dan 6 butir obat jenis Tramadol,” bebernya.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto menambahkan, untuk modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni dengan cara sistem tempel (map/peta).
“Untuk tersangka N kami tangkap di dalam kamar kosan yang beralamat di Desa Balong Kecamatan Sindangagung, sedangkan tersangka P berhasil kami tangkap di halaman Rest Area Panawuan Kecamatan Cigandamekar, dan tersangka S kami tangkap di depan rumahnya yang beralamat di Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya N dan P tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan S tersangka kasus Narkotika jenis Sabu diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Abel)