Bingkaiwarta, CILIMUS – Dinas Sosial Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan para Camat se-Kabupaten Kuningan, di Aula J&J, Jl Raya Linggarjati Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Selasa (30/1/2024).
Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan Kerjasama antara Dinas Sosial dengan Camat se Kabupaten Kuningan dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Kuningan, khususnya dalam pemberian bantuan dari Kementrian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat aupun bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Selain itu juga, Rapat Koordinasi ini dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas Sosial dengan Camat se-Kabupaten Kuningan. Dukungan dari para Camat sangat di harapkan untuk kerjasama yang baik sehingga agenda Penanganan Kemiskinan bisa sampai kepada Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kuningan.

“Kita ingin memastikan seluruh proses kegiatan bantuan sosial terkoordinasikan secara baik antara KPM dengan jajaran Kecamatan. Karena bagaimanapun Camat sebagai penguat wilayah harus tahu persis situasi yang ada di daerahnya masing masing. Termasuk program yang terbaru hari ini, adalah program Permakanan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Dr. H Toto Toharudin, M.Pd saat di konfirmasi bingkaiwarta.co.id, Rabu (31/1/2024).
Program permakanan itu, kata Toto, yaitu program yang menjangkau seluruh keluarga lansia dan kaum difabel. Itu otoritasnya ada di Camat untuk menentukan pokmas (kelompok masyarakat) yang akan melakukan pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat yaitu para lansia dan kaum difabel.
“Alhamdulillah, sekarang dalam posisi yang cukup bagus dan kita ingin memastikan seluruh proses dan prosedur itu terintegrasi antara lembaga kesejahteraan sosial dengan pihak kecamatan. Tapi tidak melepaskan koordinasi dengan Dinas Sosial. Karena, bagaimanapun, dilapangan kita punya yang namanya Pendamping Sosial seperti pada program PKH yang mengelola 48 ribu KPM dan ada juga BPNT yang didampingi oleh TKSK sebanyak 139 ribu KPM,” jelasnya.
Dikatakan Toto, pihaknya sekarang sedang mendata kembali calon calon penerima manfaat dari sisi permakanan. Seperti lansia di kasih makan pagi sore – pagi sore setiap hari. Dan, kemarin sudah berjalan dibawah koordinasi PKH.
“Selain itu, kita bahas juga tentang penanganan ODGJ. Ini sering kali salah kaprah ketika ada orang dengan gangguan jiwa. Dinas Sosial posisinya itu melakukan proses kepada orang orang terlantarnya. Jadi, kalau ada ODGJ terlantar, itu tugas kita. Tapi kalau ada ODGJ terlantar dalam posisi sedang sakit maka prosesnya adalah rehabilitasi medis dulu. Sebelumnya, di bawa dulu, di iris mata oleh Dukcapil untuk memastikan dia warga mana. Kemudian setelah itu rehabilitasi medis, baru nanti setelah beres rehabilitasi medis, selanjutanya ada rehabilitasi sosial,” terang Toto.
Jadi, sambung Toto, ketika ditemukan ada ODGJ di desa maka yang bertanggung jawab pertama kali adalah keluarganya, masyarakat desa, sedangkan Dinsos posisinya ialah mensupport. “Tapi kalau ada ODGJ terlantar maka posisinya baru dari Dinsos, sedangkan untuk rehab medis itu adanya di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Jadi jangan sampai yang sudah sudah tidak pernah di verifikasi,” imbuhnya.
Adapun bentuk support yang diberikan oleh Dinsos kepada keluarga ODGJ yaitu berupa rekomendasi untuk ke RS Jiwa misalnya, lalu melakukan pendampingan sampai betul betul sembuh. (Abel)













