banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Ayah Gila! Anak Disuruh Edarkan Sabu

Ayah Gila! Anak Disuruh Edarkan Sabu

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil di amankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, pada Kamis (17/10/2024) sore.

banner 728x250

Dua tersangka tersebut, yaitu inisial A (23) Warga Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, dan tersangka M (27) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumah tersangka A yaitu di Desa Garawangi Kecamatan Garawangi.

“Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu 2 paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1, 22 gram, 1 unit handphone merk Redmi Note 11 warna biru, 1 unit handphone merk Redmi Note 10 warna biru, 1 buah plastik klip bening, 2 buah lakban wama merah, dan 1 buah bungkus bekas rokok class mild,” sebutnya kepada awak media, Jumat (1/11/2024).

Untuk modus operandi yang digunakan tersangka, dengan cara sistem tempel (map/peta).

Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk kronologis kejadian, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka A dan tersangka M tidak ditemukan barang bukti. Akan tetapi setelah melakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan foto map/peta yang sebelumnya tersangka M telah menyimpan/ menempelkan narkotika jenis sabu di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Garawangi dan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan.

“Hari Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB dilakukan pengembangan dan pengecekan ke beberapa tempat sesuai foto yang ada di handphone milik tersangka, lalu ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dillapisi lakban warna merah di sekitaran wilayah Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan,” jelas AKP Udiyanto.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka A. Sedangkan tersangka M hanya disuruh menempelkan narkotika jenis sabu tersebut oleh tersangka A.

“Tersangka A mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari orang tuanya yang bernama J seorang residivis. Dan, J ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!