Bingkaiwarta, KUNINGAN – Empat pemuda yang tengah pesta sabu disebuah rumah kontrakan di wilayah Caracas Kabupaten Kuningan diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan. Keempat pemuda ini diketahui sebagai anggota dari salah satu geng motor. Keempatnya adalah HD (33), ST (32) dan SM (23) warga Kecamatan Ciawigebang serta DN (36) warga Caracas.
Kapolres Kuningan AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat berkumpul anak muda.
“Kami berhasil mengamankan empat orang yang sedang pesta sabu. Mereka ini merupakan anggota salah satu geng motor yang ada di Kuningan. Barang bukti yang berhasil diamanakan adalah sisa sabu seberat 0,49 gram,” ujar Otong kepada bingkaiwarta. co.id, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Otong, beberapa pelaku di antaranya mengaku telah lama memakai sabu. Mereka bahkan sudah dilakukan pembinaan tapi ternyata masih menggunakan sabu.
“Akhirnya kita tangkap dan ada barang buktinya,” imbuhnya.
Otong menambahkan, dari hasil pengakuan salah seorang pelaku mengatakan bahwa sabu yang mereka dapatkan dibeli dari salah seorang napi yang berada di Lapas Kuningan.
“Menurut salah seorang dari mereka, sebelum menggunakan sabu HD salah seorang dari mereka memesan sabu kepada napi di Lapas Kuningan inisal Ag melalui handphone, kemudian sabu tersebut dikirim oleh kurir tiga hari kemudian ditempel di lapangan pacuan kuda. Uang yang mereka dapatkan untuk membeli sabu tersebut hasil dari menjual handphone salah seorang dari mereka. Harga sabu yang mereka beli adalah 575 ribu rupiah per paketnya,” terangnya.
“Adanya pengakuan dari salah seorang pelaku ini, kami akan melakukan pemeriksaan kepada narapidana tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini telah melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Abel Kiranti)