Bingkaiwarta, JAKARTA – Masyarakat yang didatangi petugas untuk kegiatan pengukuran tanah diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keaslian identitas petugas tersebut. Langkah preventif ini penting dilakukan agar masyarakat terhindar dari potensi penipuan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat untuk memverifikasi keabsahan petugas ukur, dalam keterangannya, pada Jumat (03/04/2026).
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan cara meminta untuk menunjukkan identitas kedinasan (ID Card) serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut,” ujar Agus Apriawan.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu dilaksanakan berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, petugas resmi pasti membawa dokumen penugasan yang lengkap.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas beserta rincian tugas di dalamnya menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi dan sah,” jelasnya.
Selain memeriksa fisik dokumen, masyarakat juga berhak menanyakan detail teknis kegiatan untuk memastikan kesesuaian data. Informasi dasar yang bisa ditanyakan antara lain nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi persis bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran.
Agus Apriawan menambahkan, kegiatan pengukuran memiliki beragam tujuan, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang tanah, pengembalian batas, hingga penataan batas. Setiap kegiatan tersebut pasti terhubung dengan berkas pelayanan yang tercatat secara administrasi.
“Petugas resmi seharusnya dapat menjelaskan dengan jelas konteks pelayanan apa yang sedang dijalankan. Jika informasinya tidak jelas atau tidak sesuai, itu patut dicurigai,” tambahnya.
Jika masyarakat masih merasa ragu atau menemukan kejanggalan, pihaknya menyarankan untuk melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas yang lengkap, dan informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang sangat wajar dan dianjurkan,” pungkas Agus Apriawan. (Abel/hms)













