Bingkaiwarta, JAKARTA – Pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum menjadi langkah krusial untuk memulihkan hak korban dan mengembalikan kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa perjanjian ini memiliki makna strategis dalam memastikan negara hadir secara nyata dalam tata kelola pemulihan aset.
“Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN khususnya Ditjen PSKP dengan BPA Kejaksaan Agung ini sangat penting. Harapannya, kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset, sehingga kontribusinya untuk kepentingan masyarakat dan negara semakin maksimal,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan dalam proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah.
Iljas menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Seringkali prosesnya terhambat persoalan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, kesamaan pemahaman dan langkah terpadu antarinstansi menjadi solusi utama.
“Ketika hakim telah memutuskan aset harus dikembalikan kepada korban, putusan tersebut sudah menjadi bukti sah peralihan hak. Ini menjadi dasar hukum yang jelas untuk dijadikan rujukan masyarakat dalam mencari keadilan. Di sinilah peran kami sangat dibutuhkan agar prosesnya tidak terhambat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan pertanahan yang bersifat kompleks.
“Permasalahan tanah itu sangat rumit. Banyak sengketa yang muncul, dan tidak jarang tanah dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pejabat dari kedua instansi, termasuk sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Abel/hms)













