Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebuah ironi tengah dipertontonkan secara terbuka di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan. Partai yang selama ini lantang mengusung politik berbasis nilai dan etika, justru kini tersandung dugaan pembangkangan terhadap keputusan resminya sendiri.
Sorotan tajam ini mencuat setelah aktivis sekaligus Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Luqman Maulana, mengonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi, terkait kejelasan posisi Ketua Fraksi PKS. Hasilnya pun cukup mencengangkan.
Ketua DPRD mengaku, hingga Senin (6/4/2026), dirinya belum pernah menerima surat resmi dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi, sebuah prosedur kelembagaan yang seharusnya menjadi formalitas dasar sebelum diumumkan dalam rapat paripurna.
“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan dari DPD PKS Kuningan terkait pergantian Ketua Fraksi. Bahkan, saya juga belum menerima tembusan dari SK DPP PKS Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 22 Januari 2026,” ujar Nuzul.
Pernyataan ini bukan sekadar soal administrasi yang terlewat, melainkan menyentuh inti dari tata kelola organisasi, kepatuhan struktural, hingga konsistensi moral partai.
Padahal, SK DPP tersebut bukan dokumen biasa. Ia merupakan keputusan resmi tingkat pusat yang bersifat mengikat, bahkan disebut telah diketahui dan diumumkan di internal DPD, Fraksi, hingga Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kuningan.
Lantas, mengapa keputusan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti? Pertanyaan kritis inilah yang dilontarkan oleh Luqman Maulana.
“Kalau bukan pembangkangan, kira-kira istilah apa yang tepat untuk menggambarkan sikap DPD PKS Kuningan yang mengabaikan SK DPP yang sudah cukup lama ini?” tegasnya.
Lebih jauh, Luqman mengungkap adanya dugaan kuat bahwa dinamika ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa Ketua DPD diduga melindungi oknum yang secara etika sudah diputus bersalah oleh DED. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pengaruh figur lama, Saipuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD sekaligus Ketua Fraksi, namun telah dicopot melalui mekanisme organisasi.
Kondisi ini memunculkan spekulasi serius: apakah keputusan organisasi bisa dikalahkan oleh pengaruh personal?
Dari sisi internal, DED PKS Kuningan disebut telah menjalankan perannya. Mereka menyatakan bahwa sejak SK DPP diterbitkan, kewenangan tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan DPD PKS Kuningan dan pimpinan DPRD.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kebuntuan. Ketua DPRD belum menerima surat. Publik tidak mendapatkan kejelasan. Dan keputusan pusat seolah menggantung tanpa eksekusi nyata.
Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar konflik internal partai. Ia telah menjelma menjadi pertaruhan kredibilitas.
Bagaimana mungkin sebuah partai yang mengklaim menjunjung tinggi etika dan disiplin organisasi justru terlihat mengabaikan keputusan resminya sendiri secara kasat mata?
Apakah nilai-nilai yang selama ini digaungkan hanya berhenti sebagai slogan? Ataukah ada standar ganda yang berlaku diam-diam di tubuh partai?
Menanggapi hal ini, Luqman memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada kritik saja. Ia menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPD PKS Kuningan kepada Dewan Etik Daerah.
Langkah ini menjadi penting, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan internal, tetapi juga untuk menguji sejauh mana komitmen PKS terhadap prinsip yang selama ini mereka gaungkan di hadapan publik.
Di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, kasus ini menjadi cermin yang sulit dihindari: apakah etika benar-benar dijalankan, atau sekadar dijadikan alat legitimasi semata? (Abel)













