Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum PNS dan THL di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan beberapa pekan lalu, akhirnya ditindak tegas melalui SK Bupati dengan memberhentikan keduanya.
Dalam hal ini, Bupati Kuningan H. Acep Purnama tidak main main untuk memberikan hukuman bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.
“Memang benar, kedua oknum tersebut telah diberhentikan. Yang PNS nya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan yang Non PNS/THL nya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dian Fenti Asmara saat dikonfirmasi bingkaiwarta.co.id, Rabu (19/1/2022).
Dian menyebut, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim. “Sejak tanggal 14 Januari 2022 keduanya telah diberhentikan,” ujarnya.
Kepada para ASN maupun THL, Dian menghimbau agar berkelakuan baik, jadi contoh atau teladan untuk masyarakat. “Patuhilah ketentuan yang berlaku dengan sebaik baiknya dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya. (Abel Kiranti)