banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Rusak Kunci Kontak demi Curi Motor, Petani di Kuningan Akhirnya Dibekuk Polisi

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Gencar menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, jajaran Polres Kuningan kembali menunjukkan taringnya. Selain berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciawigebang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek juga sukses memecahkan kasus serupa yang berlangsung di wilayah Kecamatan Ciniru. Dalam operasi pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

banner 728x250

Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah, menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap kedua kasus tersebut merupakan buah dari kerja keras, kecepatan, dan ketelitian personel dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat, serta melakukan penyelidikan secara mendalam dan intensif hingga titik terang kasus ditemukan.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kuningan dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Berbekal hasil analisa data yang akurat serta bantuan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas dengan cepat berhasil mengidentifikasi jejak pergerakan hingga akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang dimiliki,” ujar Kompol Eryda Kusumah kepada awak media, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono, Kamis (4/6/2026).

Salah satu kasus yang berhasil diungkap kali ini terjadi di kawasan perkebunan Desa Pakapasan Girang, Kecamatan Hantara. Pelaku berinisial IS (38), yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Pakapasan Girang, diduga keras melakukan aksinya terhadap sebuah sepeda motor tipe Honda Revo yang terparkir di lokasi kejadian.

Modus yang digunakan pelaku cukup umum namun berisiko, yakni dengan sengaja merusak kunci kontak kendaraan agar mesin bisa dihidupkan dan dibawa kabur. Namun, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan yang terpadu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bergerak bersama Unit Reskrim Polsek Ciniru dan berhasil membekuk pelaku sebelum sempat menjauh atau menyembunyikan barang bukti.

Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk proses hukum. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo yang merupakan hasil curian, kunci kontak kendaraan, rumah kunci sadel yang telah rusak akibat tindakan paksa, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan saat merencanakan atau melakukan kejahatan.

Kompol Eryda Kusumah menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di tahanan kepolisian dan sedang menjalani serangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya yang merugikan orang lain dan melanggar hak kepemilikan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Menutup keterangannya, Wakapolres kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Kejahatan sering kali terjadi karena adanya celah kelalaian pemilik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, jangan pernah meninggalkan kunci kontak tergantung di kendaraan, disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman, tertutup, atau mudah diawasi oleh orang banyak. Jika melihat hal mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kompol Eryda Kusumah. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan