Bingkaiwarta, KUNINGAN — Di tengah memanasnya sorotan publik dan perkembangan kasus hukum dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat nasional, langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) Kabupaten Kuningan, Nissa Rahmi, menjadi perhatian publik. Pemanggilan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) lalu, dilakukan di saat kasus serius menyeret nama besar di Badan Gizi Nasional (BGN) hingga ke ranah Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Namun, Kejari Kuningan menegaskan batasan yang jelas terkait agenda pemanggilan tersebut. Berbeda dengan apa yang terjadi di tingkat pusat, pemanggilan di wilayah Kuningan dipastikan murni dalam rangka koordinasi, pendataan, dan pengawasan preventif, serta tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, membenarkan telah dilakukannya pemanggilan terhadap Korwil SPPI setempat. Menurut penjelasannya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki fungsi mengawal program strategis nasional yang bersumber dari anggaran negara. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemetaan menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Betul, kemarin kita panggil untuk pendataan saja. Kita butuh data yang akurat terkait berapa jumlah SPPG yang beroperasi, siapa pengelola atau pemiliknya, dan hal-hal teknis lainnya. Ini langkah awal agar kita punya gambaran utuh pelaksanaan program di sini,” ujar Brian saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/6/2026).
Brian menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kejaksaan telah memiliki instrumen resmi bernama aplikasi Jaga Dapur MBG. Aplikasi ini dirancang khusus sebagai sarana pemantauan dan pengendalian agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah dapat terpantau secara transparan, terukur, dan terintegrasi. Melalui aplikasi ini, Kejaksaan dapat memantau mulai dari keberadaan fisik dapur, standar operasional, hingga laporan-laporan yang masuk dari masyarakat maupun petugas lapangan, sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan.
Tidak berhenti pada pendataan, Kejari Kuningan berencana segera melakukan sosialisasi secara luas terkait penggunaan aplikasi Jaga Dapur MBG kepada seluruh pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan program ini. Tujuannya agar mekanisme pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan melibatkan partisipasi semua elemen yang berkepentingan.
“Dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan juga aplikasi Jaga Dapur MBG ini. Melalui aplikasi ini, pengawasan terhadap pelaksanaan program bisa dilakukan secara lebih terukur dan terintegrasi. Kita ingin memastikan setiap rupiah yang keluar dari kas negara tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Langkah pengawasan yang ketat ini dinilai sangat krusial mengingat belakangan ini muncul berbagai keluhan dan sorotan dari masyarakat terkait kualitas maupun mekanisme penyaluran Program MBG di berbagai daerah. Sebagai salah satu unsur utama dalam tim pengawasan, Kejaksaan merasa berkewajiban memastikan program unggulan pemerintah ini berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kita ketahui bersama bahwa saat ini masyarakat banyak mengeluhkan terkait pelaksanaan program MBG. Ada berbagai catatan yang masuk. Oleh karena itu, kita sebagai salah satu leading sector pengawasan wajib turun tangan dan memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan SOP yang ada,” tambah Brian.
Bukan hanya berhenti pada pendataan administrasi dan pemantauan daring, Kejari Kuningan juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Rencananya, tim akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah dapur SPPG dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk melihat secara langsung kondisi riil di lapangan, mulai dari kebersihan, ketersediaan bahan baku, hingga standar gizi yang disajikan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Dalam waktu dekat kita akan coba agendakan sidak ke beberapa lokasi. Kita ingin memastikan apa yang tertulis di atas kertas sama dengan apa yang ada di lapangan. Kita ingin pastikan program MBG ini berjalan sesuai SOP dan benar-benar bermanfaat bagi sasaran,” ujarnya.
Brian kembali mengingatkan seluruh pihak terkait tentang esensi dasar program ini. MBG dibiayai sepenuhnya menggunakan uang rakyat atau anggaran negara, sehingga akuntabilitas adalah syarat mutlak. Ia menegaskan, segala bentuk ketidaksesuaian, pemborosan, atau penyalahgunaan wewenang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Ingat, MBG itu dibiayai uang negara. Segala bentuk ketidaksesuaian, pelanggaran, atau penyimpangan bisa berujung pada tindak pidana. Kami tegaskan sejak dini agar semua pihak berhati-hati dan menjaga integritas,” tegas Brian.
Sementara itu, Korwil SPPI Kabupaten Kuningan, Nissa Rahmi, membenarkan telah memenuhi panggilan Kejari Kuningan. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut berjalan lancar dan merupakan bentuk koordinasi rutin antarlembaga dalam rangka menyukseskan program di daerah. Ia menilai kehadiran Kejaksaan dalam struktur pengawasan justru menjadi jaminan agar program berjalan semakin baik dan terpercaya di mata masyarakat.
“Iya, saya dipanggil untuk koordinasi awal saja. Kejari kan masuk dalam tim satgas pengawasan, jadi koordinasi seperti ini hal biasa, internal saja seperti kami berkomunikasi dengan Satgas lainnya. Tujuannya sama, supaya pelaksanaan MBG di Kuningan berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Nissa.
Di tengah bergulirnya kasus hukum yang menyeret nama-nama besar pengelola MBG di tingkat pusat, langkah Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pendataan menyeluruh, sosialisasi aplikasi Jaga Dapur, serta persiapan inspeksi mendadak ke dapur-dapur SPPG, dinilai sebagai langkah preventif yang tepat. Hal ini menjadi upaya nyata agar pelaksanaan program di Kabupaten Kuningan tetap berjalan aman, transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (Abel)













