Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sudah hampir lima bulan tunjangan anggota DPRD Kuningan belum juga cair. Untuk menjawab keraguan publik, Sekretariat DPRD menggelar pemaparan hasil kajian yang dilakukan secara independen, sekaligus menjelaskan bahwa proses ini masih menunggu payung hukum dari pemerintah daerah.
Keterlambatan tersebut terjadi karena belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian hak keuangan para wakil rakyat. Penjelasan itu disampaikan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kuningan, Jumat (12/6/2026) siang, sebagai bentuk transparansi sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi terkait besaran tunjangan yang tengah dibahas.
Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Zulkarnaen menegaskan, bahwa seluruh proses kajian dilakukan secara profesional dengan melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Keuangan. Keterlibatan lembaga independen tersebut dimaksudkan agar penentuan nilai tunjangan tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan kondisi pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dedi Supriadi dari KJPP Kampianus dan Rekan Jakarta menjelaskan, kajian tunjangan perumahan dilakukan menggunakan pendekatan pendapatan untuk memperoleh nilai sewa pasar yang dianggap wajar. Dalam prosesnya, tim penilai terlebih dahulu mengumpulkan data lapangan, kemudian menganalisisnya sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Menurut Dedi, metode yang digunakan adalah pendekatan pendapatan melalui Gross Income Multiplier (GIM), yakni teknik penilaian properti yang memperkirakan nilai aset berdasarkan perbandingan antara harga properti dengan pendapatan sewa kotornya. Analisis dilakukan terhadap nilai tanah dan bangunan hingga menghasilkan indikasi harga pasar yang relevan sebagai dasar perhitungan tunjangan.
“Setelah data diperoleh, kami melakukan analisis sesuai kaidah penilaian publik untuk menentukan nilai sewa pasar yang wajar sebagai dasar kajian tunjangan perumahan,” jelasnya.
Kajian tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2023, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.
Dari hasil penilaian itu, KJPP merekomendasikan tunjangan perumahan kotor per bulan sebesar Rp24 juta untuk Ketua DPRD, Rp22 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta untuk anggota DPRD. Nilai tersebut masih bersifat bruto dan belum termasuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, kajian tunjangan transportasi dipaparkan oleh Afreza Luthfi Hernanda dari KJPP Totok Wasito dan Rekan. Ia menjelaskan bahwa tunjangan transportasi hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD, karena unsur pimpinan telah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan.
Berdasarkan survei harga sewa kendaraan bulanan di Kabupaten Kuningan dan daerah sekitar, tim penilai merekomendasikan nilai maksimal tunjangan transportasi sebesar Rp14 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD.
Afreza menjelaskan, perhitungan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar (market approach) yang berlandaskan prinsip penawaran dan permintaan serta konsep substitusi. Nilai diperoleh melalui perbandingan data sewa kendaraan sejenis yang tersedia di pasaran.
Proses penilaian diawali dengan identifikasi standar kendaraan dinas sesuai kategori jabatan, dilanjutkan survei dan pengumpulan data pembanding, kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah variabel seperti tipe kendaraan, kapasitas mesin, jenis bahan bakar, sistem transmisi, tahun kendaraan, hingga lokasi penyewaan.
Setelah itu dilakukan pembobotan dan rekonsiliasi nilai dari seluruh data pembanding, termasuk pengujian deviasi data dengan batas toleransi maksimal 20 persen. Hasil akhir kemudian dibulatkan ke kelipatan Rp500 ribu sebelum dikonversi ke nilai tahunan.
Menurut Afreza, tunjangan transportasi tersebut dihitung secara lumpsum penuh selama 30 hari kalender, sehingga telah mencakup kebutuhan kendaraan baik pada hari kerja maupun hari libur.
Menjawab berbagai keraguan yang berkembang di tengah masyarakat, kedua KJPP menegaskan bahwa posisi mereka hanya sebagai penilai independen yang memberikan opini profesional mengenai nilai kewajaran pasar. Mereka tidak memiliki kewenangan menentukan besaran tunjangan yang akan diterima anggota DPRD.
“Hasil kajian ini bukan keputusan yang wajib dibayarkan, melainkan rekomendasi profesional berdasarkan kondisi pasar saat survei dilakukan,” tegas perwakilan KJPP.
Dengan demikian, besaran tunjangan yang nantinya diterapkan tetap akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati yang sedang disiapkan. Selain mempertimbangkan hasil kajian independen, kebijakan tersebut juga diharapkan memperhatikan asas kepatutan serta kemampuan riil keuangan daerah. (Abel)













