banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Guru Mengkhianati Amanah, Saatnya Islam Melindungi Anak

Oleh: Widdiya Permata Sari
(Komunitas Gen Hijrah)

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini korbannya adalah seorang murid laki-laki berusia 12 tahun yang merupakan anak yatim piatu di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

banner 728x250

Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia pada 24 Juli 2026, kasus ini bermula ketika korban tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan. Ibu angkat korban kemudian merasa curiga melihat kondisi korban dan membawanya menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan adanya kekerasan seksual.

Korban kemudian mengaku telah menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh suami seorang guru ASN. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa suami guru tersebut sebagai terduga pelaku. Guru ASN itu juga diperiksa karena diduga membawa korban ke rumah pelaku. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Lebih ironis lagi, dugaan kejahatan tersebut melibatkan lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak. Guru yang seharusnya mengemban amanah mendidik dan melindungi peserta didik justru diduga menjadi jalan bagi terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Dalam pandangan Islam, menjaga kehormatan manusia (hifzh al-‘irdh) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Oleh karena itu, segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual adalah kejahatan besar yang tidak hanya merusak korban secara fisik, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis, masa depan, bahkan tatanan masyarakat.

Maraknya kasus serupa menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai penyimpangan individu semata. Sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah melahirkan masyarakat yang menjadikan kebebasan sebagai standar perilaku. Ketakwaan semakin memudar, sementara pornografi, pornoksi, pergaulan bebas, dan budaya permisif terhadap kemaksiatan terus berkembang. Di sisi lain, sanksi hukum yang ada sering kali belum memberikan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga seluruh jalan yang mengarah kepadanya. Artinya, Islam memiliki sistem pencegahan yang menyeluruh, bukan sekadar menghukum setelah kejahatan terjadi.
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.

Pertama, membangun ketakwaan individu melalui pendidikan akidah Islam sejak dini sehingga setiap muslim memiliki kesadaran bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi setiap perbuatannya.

Kedua, negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam yang membentuk guru sebagai sosok yang amanah, bertakwa, dan memiliki kepribadian Islam. Amanah sebagai pendidik harus dijaga karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Ketiga, negara wajib menutup seluruh pintu kemaksiatan dengan memberantas pornografi, pornoksi, pergaulan bebas, serta berbagai budaya yang merusak akhlak masyarakat.

Keempat, Islam menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual sesuai ketentuan syariat sehingga memberikan efek jera dan mampu melindungi masyarakat.
Kelima, masyarakat memiliki kewajiban menjalankan amar makruf nahi mungkar agar tercipta lingkungan yang peduli terhadap keselamatan dan kehormatan anak-anak.

Kasus dugaan pencabulan terhadap murid yatim piatu ini menjadi alarm bahwa perlindungan anak membutuhkan solusi yang lebih mendasar daripada sekadar menghukum pelaku. Islam menghadirkan sistem yang menyeluruh, mulai dari pembentukan individu bertakwa, pendidikan yang berlandaskan akidah, kontrol masyarakat, hingga penerapan syariat Islam secara kaffah oleh negara. Dengan sistem inilah kehormatan, keamanan, dan masa depan anak-anak dapat benar-benar terjaga dari berbagai bentuk kejahatan seksual.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan