Bingkaiwarta, JAKARTA — Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tak hanya memberikan kepastian waktu, layanan ini juga berhasil memangkas waktu tunggu pengukuran tanah secara signifikan, sehingga proses administrasi pertanahan berjalan lebih cepat dan transparan.
Salah satu yang merasakan dampak positifnya adalah Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Pada Juli lalu, ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, dan kala itu mendapatkan jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun setelah Pengukuran Terjadwal diberlakukan, jadwalnya justru dimajukan hampir satu bulan.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, hanya berselang lima hari — tepatnya 2 September 2026 — petugas Kantah datang langsung melakukan pengukuran bidang tanahnya.
“Sempat kaget dapat WhatsApp kalau pengukurannya dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau BPN lagi berbenah untuk mempercepat layanan,” ujar Septiah di sela-sela proses pengukuran, kemarin.
Percepatan itu sangat membantunya, terutama karena ia mengurus semuanya secara mandiri. “Satu bulan lebih maju, lumayan banget. Apalagi saya urus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” tambahnya.
Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang sedang mengurus sertipikasi tanah. Sebelum layanan ini berlaku, ia diinformasikan waktu tunggu pengukuran bisa mencapai sekitar tiga bulan. Setelah Pengukuran Terjadwal diterapkan, ia mendapat kepastian jadwal yang jauh lebih cepat.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan. Baginya, kepastian waktu juga memudahkan masyarakat untuk mengatur waktu dan mengetahui proses yang dijalani.
Pengalaman Septiah dan Iwan menjadi bukti nyata manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus mempercepat layanan. Secara aturan, setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tujuh hari — dan dalam kasus keduanya, hanya butuh waktu lima hari.
Penerapan layanan ini juga membawa perubahan besar di tingkat kantor pertanahan. Di Jakarta Barat misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya rata-rata 139 hari, kini turun drastis menjadi hanya enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur. Hal ini menunjukkan bahwa penataan sistem dan penguatan kapasitas dapat memangkas waktu pelayanan secara signifikan.
Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal, sehingga dapat menyiapkan diri dan mengatur waktu dengan lebih baik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan ini dilakukan untuk menghadirkan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. “Pemerintah harus memberikan ‘karpet merah’ kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti,” ujarnya.
Dengan adanya Pengukuran Terjadwal, diharapkan proses pengurusan hak atas tanah menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. (Abel/hms)













