Bingkaiwarta, KUNINGAN – Menanggapi viralnya video cek cok rakyat dengan wakil rakyat di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, KAMMI Kuningan merasa lucu sekaligus sangat prihatin dengan adanya pengusiran secara paksa.
Sebagaimana diketahui bersama gedung rakyat adalah milik rakyat yang mutlak sebagai tuan rumah, jadi sangat tidak etis ketika ada rakyat datang secara baik-baik ditanggapi dengan kurang pantas terlebih sampai ada pengusiran secara paksa, ibaratnya tuan rumah diusir dari tuan rumah sendiri.
“Selama dengan maksud baik dan meski mungkin ada sedikit rasa emosi, menurut pandangan KAMMI, selama masih dalam batas kewajaran seharusnya Nuzul Rachdi, sebagai ketua dewan dan jajaran bisa mengendalikan situasi secara bijak dan dewasa sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan masalah bisa segera selesai tanpa harus ada pengusiran yang justru bisa semakin memperkeruh masalah,” tutur Ketua KAMMI, Mukhlis, kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya, sebagai Ketua DPRD harusnya menjaga kode etik yang merupakan suatu ketentuan yang mengatur sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD, terlebih dirinya sebagai ketua.
Yang tentunya, kata Mukhlis, adanya kode etik ini bertujuan untuk untuk menjaga kehormatan, harkat dan martabat, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya; dan, perilaku ucapan Anggota DPRD dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai Wakil Rakyat.
Terkait pengakuan Nuzul tentang benarnya pesan singkat yang beredar akan keterlibatan dirinya akan perubahan jadwal presiden berkunjung ke Ponpes Husnul Khotimah dari hasil koordinasi Nuzul dengan Kementeri Agama secara diam-diam, menjadi sangat jelas bahwa ketidak sukaan Nuzul ditunjukkan kembali kepada Ponpes Husnul Khotimah, karena ini bukan kali pertama.
“Dalam pesan WhatsApp yang tersebar bahwa dirinya secara tidak langsung menyatakan bahwa Pondok Pesantren Husnul Khotimah bukan berlandaskan Ahli Sunnah Wal jama’ah seperti pondok yang dimaksud olehnya dalam pesan, itu berbahaya, bisa menjurus kearah fitnah,” ujarnya.
Dikatakan Mukhlis, ini menunjukkan bahwa Nuzul Rachdy yang katanya Ketua DPRD, tidak layak memangku jabatan sebagai wakil rakyat. “Presiden itu ketika sudah terpilih adalah milik rakyat bukan milik partai. Masa iya ketua dewan melakukan upaya merubah jadwal kunjungan Presiden, apa tujuannya? Ini harus segera diklarifikasi,” imbuhnya.
Dengan kejadian yang terus berulang, KAMMI Kuningan menyarankan Nuzul Rachdy untuk membaca kembali Tugas dan Fungsi anggota dewan. “KAMMI Kuningan mendoakan Nuzul Rachdy untuk Insyaf. Sehingga mampu menunjukan bagaimana menjadi contoh ketua dewan yang mampu mewakili rakyat Kuningan,” pungkasnya. (Abel Kiranti)