banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Lindungi Hak Pekerja, Polres Kuningan Sediakan Posko Pengaduan dan Konsultasi Ketenagakerjaan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang mengalami persoalan terkait hak-hak ketenagakerjaan, kini tidak perlu lagi bingung mencari tempat pengaduan. Polres Kuningan secara resmi menghadirkan Posko Desk Ketenagakerjaan, sebuah layanan terpadu yang berfungsi sebagai wadah pengaduan, konsultasi, mediasi konflik, sekaligus penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

banner 728x250

Layanan ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja sekaligus membantu penyelesaian permasalahan antara pekerja dengan perusahaan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan terkait persoalan ketenagakerjaan.

“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).

Secara rinci, Desk Ketenagakerjaan memiliki fungsi utama: menerima laporan dan konsultasi persoalan ketenagakerjaan, membantu mediasi konflik antara pekerja dan perusahaan, serta menangani dugaan pelanggaran hukum termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penanganan dilakukan dengan pendekatan bertahap. Jika permasalahan masih dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, mediasi akan diutamakan guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau unsur pidana, proses penindakan akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, layanan ini juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pendampingan informasi dan akses peluang kerja baru juga menjadi bagian dari dukungan yang disediakan.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya persoalan ketenagakerjaan dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa saluran resmi:

Hotline: 110
Instagram: @SatReskrimResKuningan
Email: [email protected]

Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan ini, diharapkan persoalan hubungan industrial di Kabupaten Kuningan dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan proporsional, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, harmonis, dan kondusif bagi semua pihak. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan