banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas 2026, Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan satgas ini disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama, yang disaksikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.

banner 728x250

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.

Penandatanganan dari pihak Kementerian ATR/BPN dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari PT Telkom Indonesia, diwakili oleh Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.

Ruang lingkup pekerjaan satgas mencakup dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia – mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, satgas juga mendukung penanganan permasalahan sengketa tanah yang dihadapi perusahaan.

Satgas resmi beroperasi mulai 20 Februari 2026 dan akan berakhir pada 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Wamen Ossy berharap masalah komunikasi, koordinasi, dan strategi penanganan dapat lebih terpadu.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan daerah masing-masing, namun sekarang proses menjadi lebih sistematis dengan tujuan dan sasaran yang jelas. Harapannya adalah seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, serta yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tuturnya.

Dian Siswarini menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelamatan aset Telkom. Ia berharap satgas dapat memberikan langkah dan terobosan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan aset perusahaan.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini, mudah-mudahan target tercapai. Kita akan mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkapnya.

Acara penandatanganan juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kementerian ATR/BPN, serta jajaran manajemen PT Telkom Indonesia. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan