banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Bawa Senjata Palsu dan Seragam Polri, Pria dari Cirebon Ditangkap Usai Tipu Kerja Pertamina

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial MSS (22), warga Kabupaten Cirebon, berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan setelah diduga menipu korban hingga Rp16 juta dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya bekerja di Pertamina Balongan, Indramayu.

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya oknum yang menyamar sebagai polisi dan beraksi di wilayah Kuningan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Senin (23/2/2026).

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa satu set seragam PDL Polri warna cokelat dengan pangkat AKP, satu senapan angin model menyerupai AK-47 warna hitam, empat buah pistol, kaos bertuliskan polisi, serta dokumen berupa daftar nama calon karyawan BUMN,” ujar Abdul Aziz kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengenakan seragam dinas lapangan (PDL) Polri berpangkat AKP untuk meyakinkan korban. Ia menjanjikan anak korban akan diterima bekerja di Pertamina Balongan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan kelulusan.

Peristiwa dimulai pada Jumat (2/1/2026), ketika korban mendapat tawaran kerja dengan janji uang sebesar Rp100 juta hingga proses penerimaan selesai. Untuk memperkuat kepercayaan korban, tersangka juga menyerahkan dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN, surat keterangan lulus tes, dan surat keterangan kerja yang kemudian terbukti palsu.

Karena percaya, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp16 juta. Kecurigaan muncul setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina Balongan dan mengetahui seluruh dokumen tidak sah. Hingga saat ini, kedua orang yang dijanjikan kerja belum pernah diterima oleh perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut dengan motif ekonomi akibat kebutuhan hidup.

Atas perbuatannya, MSS dijerat berdasarkan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang. Masyarakat diminta segera melaporkan praktik serupa ke kantor polisi terdekat jika menemukan hal yang mencurigakan. (Rie)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan