banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Beredar Secara Terselubung, Polres Kuningan Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Miras serta Narkoba

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Meski larangan peredaran minuman keras berlaku di Kabupaten Kuningan, praktik penjualannya ternyata belum sepenuhnya hilang. Polres Kuningan terus menemukan pola peredaran yang semakin terselubung. Dalam operasi penertiban yang telah dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.708 botol minuman keras dari berbagai jenis.

banner 728x250

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran minuman keras, narkotika, maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026), didampingi jajaran pejabat terkait.

“Atas perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kita akan menindak tegas dan tidak mentoleransi dalam bentuk apa pun terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras. Khusus untuk penindakan miras, kita tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” tegas AKBP Bellen.

Polisi mencatat bahwa penjualan minuman keras kini tidak lagi dilakukan secara terbuka. Transaksi berlangsung melalui sistem pemesanan, komunikasi via telepon seluler, hingga pengiriman dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Pola inilah yang menjadi fokus pengawasan karena menyulitkan pendeteksian dini terhadap peredarannya.

Selain mengungkap hasil penindakan terhadap miras, dalam konferensi pers tersebut Polres Kuningan juga memaparkan capaian penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 67,48 gram, tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas. Sebanyak sembilan perkara telah ditangani dengan 16 tersangka, di mana dua di antaranya ditempatkan dalam rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna, sedangkan sisanya diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

Terkait peran pengawasan oleh unsur masyarakat, Kapolres menyampaikan dengan tegas bahwa organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kewenangan melakukan razia atau penertiban secara mandiri.

“Ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping. Semua elemen masyarakat, baik ormas maupun elemen lainnya, dapat bersinergi bersama Polri untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif. Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi kepada kepolisian, namun tindakan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang,” jelasnya.

Polres Kuningan mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk bersatu menekan peredaran barang terlarang. Dengan informasi yang akurat dari masyarakat dan penindakan tegas dari aparat, diharapkan peredaran miras, narkoba, dan obat terlarang di Kuningan dapat semakin terjaga dan terkendali demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan