banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Rugikan Negara Rp530 Juta, Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Lengkap P21, Berkas Segera Disidangkan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, kini semakin mendekati persidangan. Setelah melalui proses penyidikan dan audit menyeluruh, berkas perkara yang menelan kerugian keuangan negara mencapai Rp530 juta lebih telah dinyatakan lengkap dan siap diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

banner 728x250

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, penyimpangan yang terjadi selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.112.041,83.

“Dana yang diduga diselewengkan berasal dari anggaran dana desa serta pendapatan desa berupa bantuan PDAM Kota Cirebon tahun 2021–2022, terkait kerja sama pengamanan sumber air dan pembangunan desa,” jelas AKBP Bellen.

Dugaan kuat menyebutkan dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat desa justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya membayar utang pribadi dan biaya pendidikan anak.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, penyidikan terhadap tersangka R telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik kini tinggal menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, meliputi dokumen APBDes, buku register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), mutasi rekening koran, buku tabungan, slip penarikan dan setoran bank, bukti pengeluaran, buku kas umum, hingga surat pertanggungjawaban kegiatan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta Pasal 126 ayat (1) UU yang sama tentang perbuatan berlanjut, serta Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana yang dihadapi berupa penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang,” pungkas Kapolres. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan