banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

BPN Jabar Buka Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran, Ini Daftar Kabupaten/Kota dan Jam Operasionalnya

Bingkaiwarta, BANDUNG – Layanan pertanahan pada 11 Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat akan tetap dibuka bagi masyarakat selama periode libur Lebaran tahun 2026. Masyarakat yang mudik ke wilayah Jawa Barat dapat memanfaatkan waktu liburan untuk mengurus sertipikat tanah secara langsung.

“Momentum Lebaran merupakan waktu penting bagi masyarakat. Namun, kebutuhan administrasi pertanahan juga tetap menjadi prioritas. Untuk itu, kami memastikan pelayanan pertanahan tersedia melalui layanan terbatas selama masa libur, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh informasi maupun mengurus kebutuhan terkait pertanahan,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, pada Selasa (17/03/2026).

banner 728x250

Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Barat menjadi lokasi yang tetap membuka layanan pertanahan karena menjadi tujuan utama mudik masyarakat. Wilayah tersebut meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Yuniar menjelaskan bahwa layanan di 11 Kantor Pertanahan tersebut dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Beberapa layanan yang tersedia antara lain:

– Informasi dan konsultasi pertanahan

– Penerimaan berkas layanan pertanahan

– Penyerahan produk layanan pertanahan

– Pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama

Semua layanan hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

Menurut Yuniar, layanan terbatas selama libur ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau. “Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun pada masa libur nasional. Harapannya, masyarakat yang sedang mudik juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan mutakhir,” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Kantor Pertanahan, karena kelengkapan dokumen akan mempercepat proses layanan.

Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan