banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kini, memastikan keabsahan dan kesesuaian data sertipikat tanah tidak lagi harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor pelayanan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri di mana saja dan kapan saja hanya melalui gawai pintar (smartphone). Kemudahan ini merupakan salah satu bentuk layanan digital yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui aplikasi andalannya, Sentuh Tanahku.

banner 728x250

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk memberikan rasa tenang sekaligus kepraktisan bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa (14/04/2026).

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy.

Untuk bisa menikmati layanan ini, masyarakat diharuskan membuat akun dan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Setelah akun aktif dan berhasil masuk ke dalam sistem, berbagai fitur yang tersedia pun dapat langsung dimanfaatkan, termasuk layanan pengecekan data sertipikat.

Mekanisme yang diterapkan pun disesuaikan dengan jenis sertipikat yang dimiliki. Bagi pemilik sertipikat analog atau konvensional, informasi dapat dibagikan kepada pihak lain dengan cara memasukkan alamat email dan menentukan batas waktu akses. Adapun data yang akan ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, bagi pemilik Sertipikat Elektronik, cara yang digunakan lebih sederhana, yaitu dengan membagikan kode barcode yang tertera pada dokumen digital tersebut. Pihak yang dituju tinggal memindai kode tersebut, dan data sertipikat akan langsung tampil lengkap di layar ponsel pemindai, dengan syarat pihak yang memindai juga telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi yang sama.

Shamy berharap, dengan adanya kemudahan akses ini, masyarakat semakin rajin dan proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahannya. Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Meski demikian, pihaknya juga mengantisipasi jika ada kendala yang ditemui. Apabila data bidang tanah tidak ditemukan saat pengecekan di aplikasi, masyarakat tidak perlu panik. Hal tersebut bisa jadi disebabkan karena data tersebut belum terpetakan dalam sistem digital. Jika mengalami hal ini, masyarakat disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat guna melakukan pembaruan atau pemutakhiran data agar dapat terintegrasi dalam sistem. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan