Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tabir dugaan skandal moral di tubuh DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya terbuka lebar. Dalam audiensi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) bersama DPD Partai Golkar, Kamis (23/04/2026), terungkap fakta bahwa oknum anggota dewan berinisial S diakui telah menghamili seorang wanita di luar nikah.
Ironisnya, yang bersangkutan bukan anggota biasa, melainkan duduk di Badan Kehormatan (BK) – lembaga yang semestinya menjadi penjaga integritas dan moralitas legislatif. Fakta ini langsung memantik kemarahan luas dari berbagai elemen masyarakat.
Sekretaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana, menegaskan kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai urusan pribadi semata. Menurutnya, ini adalah pelanggaran berat yang mencoreng marwah lembaga publik.
“Ketika pejabat publik melakukan pelanggaran moral, dampaknya bukan hanya pada dirinya, tetapi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.
Luqman menyoroti pola pikir yang keliru jika menganggap pernikahan bisa menutupi kesalahan. Ia menegaskan, pernikahan dalam Islam bersifat preventif untuk mencegah zina, bukan kuratif untuk menutupinya setelah terjadi.
“Ini bertentangan dengan syariat Islam (QS. Al-Isra’: 32 dan QS. An-Nur: 2-3), juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta kode etik DPRD,” jelasnya.
Kemurkaan publik semakin memuncak setelah adanya pernyataan dari oknum anggota dewan lain (juga berinisial S) yang menyebut kasus ini sebagai hal sepele atau “ecek-ecek”. Bahkan ketika diingatkan soal pelanggaran syariat, yang bersangkutan justru mempertanyakan, “pelanggaran syariat yang mana?”.
“Astagfirullah… ini cermin krisis moral yang parah. Bagaimana mungkin wakil rakyat tidak paham batasan paling mendasar dalam agama? Kalau pelanggaran berat dianggap ecek-ecek, pantas negara ini makin rusak,” ujar Luqman dengan nada keras.
FMPK menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menormalisasi keburukan. “Bersama tim hukum, kami akan memproses ucapan tersebut karena merendahkan norma agama, hukum, dan etika publik,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator FMPK, Ustadz Ade Supriadi, menilai kasus ini sebagai degradasi moral elit politik.
“Ini paradoks. Yang bertugas menjaga kehormatan justru melanggar kehormatan itu sendiri. Jika dibiarkan, kehancuran moral hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Srikandi FMPK, Syifa Lisnawati, menambahkan bahwa kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan kaum perempuan. “Jika pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi, yang tumbuh hanyalah apatisme dan ketidakpercayaan,” katanya.
FMPK mendesak DPRD dan BK untuk bertindak tegas, transparan, dan berani memberikan sanksi berat sebagai bentuk pembersihan institusi.
Merespons hal tersebut, Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana, menegaskan komitmen partai untuk tidak melindungi kader yang terbukti bersalah.
“Kami tidak akan membela siapapun yang terbukti berbuat amoral dan melanggar etika, karena konsekuensinya bisa menjatuhkan marwah Partai Golkar,” ujarnya.
Lebih lanjut Yudi memastikan, “Untuk saat ini, kami akan memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari keanggotaannya di Badan Kehormatan sambil menunggu proses lanjutan,” pungkasnya. (Abel)













