banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Dua Peristiwa Berbeda dan Terpisah -Kuasa Hukum Tegaskan Lingkup Pendampingannya

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Advokat sekaligus Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., menyampaikan penegasan resmi terkait lingkup pendampingan hukum terhadap Atang, S.E., serta sikap terkait penataan Tugu Bola Dunia di Pertigaan Jalan Soekarno-Hatta, Kuningan. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan pemahaman publik yang mencampuradukkan dua peristiwa berbeda yang terjadi pada Jumat, 4 September 2026.

banner 728x250

Dalam pernyataan resminya, Dadan Somantri menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut terjadi dua peristiwa hukum yang berbeda dan terpisah. Peristiwa pertama adalah aksi protes yang dilakukan oleh Atang, terkait kebijakan penggantian Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda di Pertigaan Jalan Soekarno-Hatta. Sementara peristiwa kedua adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang berinisial “YY” terhadap Atang, beserta anaknya, Rizky Feyby Kurniawan, sesaat setelah aksi protes tersebut berlangsung.

Dadan Somantri menjelaskan bahwa pada tanggal 5 September 2026, Atang, beserta anaknya telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepadanya untuk mewakili kepentingan hukum mereka dalam kedudukannya sebagai korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Berdasarkan kuasa tersebut, Dadan telah membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Satreskrim Polres Kuningan terkait peristiwa tersebut.

“Kami tegaskan bahwasannya kami Advokat Dadan Somantri Indra Santana, hanyalah sebagai Kuasa Hukum Sdr. Atang, dalam kedudukannya sebagai Korban Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, dan bukan sebagai Kuasa Hukum dalam persoalan telah terjadinya aksi protes penolakan digantinya Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda,” tegas Dadan dalam pernyataannya, Selasa (8/9/2026).

Oleh karena itu, Dadan menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dan tidak akan berkomentar mengenai keabsahan, prosedur, maupun pelanggaran aturan dalam peristiwa penataan Tugu Bola Dunia. Perkara pencemaran nama baik yang sedang ditangani merupakan perkara yang berbeda, terpisah, dan tidak berkaitan dengan peristiwa penataan tugu tersebut.

Meski demikian, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pembangunan daerah, Dadan menyampaikan pihaknya tetap memperhatikan dinamika penggantian Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda. Namun, sikap hukum yang tegas dan resmi baru akan disampaikan setelah mempelajari secara utuh dan mendalam duduk persoalan, peraturan yang berlaku, serta fakta-fakta hukum di lapangan.

“Setiap pernyataan yang disampaikan oleh kami sebagai bagian dari Penegak Hukum haruslah didasari pemahaman yang mendalam terhadap fakta dan aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan publik,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan agar diketahui secara jelas oleh masyarakat luas, media, maupun pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait lingkup pendampingan hukum yang dilakukan. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan