banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Efisiensi Berbasis Data: Cara Baru Genjot Pendapatan Daerah Tanpa Naikkan Tarif

 

Bingkaiwarta, MATARAM – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus selalu diartikan dengan menaikkan tarif beban kepada masyarakat. Sebaliknya, perbaikan pada sisi manajemen dan tata kelola data dinilai menjadi kunci utama. Salah satu strategi yang terbukti efektif adalah melalui penyatuan atau penyelarasan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan, yang selama ini dalam praktiknya masih sering berjalan secara terpisah di berbagai daerah.

banner 728x250

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB, Mataram, kemarin. Dalam paparannya, ia mencontohkan keberhasilan sejumlah daerah yang telah menerapkan integrasi sistem ini.

“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen tanpa harus menaikkan tarif. Ini murni hasil dari perbaikan administrasi dan sinkronisasi data semata,” ujar Menteri Nusron.

Hingga saat ini, data catatan Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa masih terdapat banyak ketidaksesuaian informasi antara data administrasi pertanahan dengan data perpajakan di tingkat daerah. Kondisi ini mengakibatkan potensi penerimaan negara atau daerah belum tergarap secara maksimal. Lebih jauh, ketidakcocokan data ini juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan besaran pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat.

“Selama ini masih banyak data yang belum sinkron antara pihak yang mengurus pertanahan dengan pihak pemungut pajak. Akibatnya, potensi pendapatan menjadi tidak maksimal. Padahal jika datanya sudah menyatu dan terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun pendapatan bisa meningkat secara signifikan,” ungkapnya.

Beberapa daerah telah membuktikan keberhasilan strategi ini. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen merupakan contoh nyata daerah yang mampu mendongkrak penerimaan PBB secara drastis setelah menyelaraskan kedua basis data tersebut. Melalui sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama, sehingga meminimalkan risiko kesalahan pencatatan maupun duplikasi data.

Praktik baik ini dinilai sangat relevan untuk diterapkan di daerah lain, termasuk di wilayah NTB. Langkah awal dapat dimulai dengan menjadikan wilayah yang memiliki kesiapan data lebih matang sebagai percontohan. Selain berdampak positif pada peningkatan ekonomi daerah, integrasi ini juga sekaligus memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi publik.

Ke depannya, keselarasan data pertanahan dan pajak diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah. Selain itu, sistem yang terpadu ini juga akan melahirkan tatanan birokrasi yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan