banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Gerbang Garasi Tidak Dikunci, Motor RX-King Hilang, Polisi Ingatkan Waspada Parkir Kendaraan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan melalui Subnit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lebakwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King senilai sekitar Rp20 juta. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) dini hari, dengan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MAR (21), warga Kecamatan Kalimanggis.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, kejadian bermula ketika korban URI Samsuri menitipkan sepeda motor Yamaha RX-King miliknya kepada warga bernama Asja pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, yang kemudian diparkir di garasi rumah Asja di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi. Sekitar pukul 02.00–02.30 WIB Asja masih melihat motor tersebut terparkir di garasi, namun saat kembali mengecek sekitar pukul 03.00 WIB, motor sudah tidak ada. Gerbang garasi yang tidak dikunci gembok diduga menjadi celah pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan cara didorong keluar.

banner 728x250

Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku utama pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis. “Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Azis. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

📋 Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit Yamaha RX-King tahun 1997 warna hitam No. Polisi E-2335-YD, 1 unit Honda Beat tahun 2023 warna deluxe green, 1 unit HP Vivo Y12s warna merah, Cincin emas 0,4 gram, Uang tunai Rp1.350.000, 9 buah kunci L berbagai ukuran, Helm, jaket, celana pendek, tas, dompet, serta sejumlah komponen RX-King.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap satu orang lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Identitasnya sudah terkantongi dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

AKP Abdul Azis mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, terkunci baik, menggunakan kunci tambahan apabila diperlukan, serta memastikan pintu/gerbang tempat penyimpanan benar-benar terkunci. Jangan meninggalkan kunci kendaraan di tempat mudah dijangkau dan tingkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta kewaspadaan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan