banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kasus Dugaan Penyelewangan BPNT Desa Kalimanggis Kulon Masih Berproses

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, yang dilakukan oleh mantan Kepala Dusun Wage JJ sudah berjalan hampir empat bulan lamanya, kini kembali dipertanyakan warga.

Uri, salah seorang Warga Desa Kalimanggis Kulon mengatakan, kasus dugaan adanya penyelewengan BPNT ini sudah ditangani pihak kepolisian pada bulan Mei 2022 lalu, akan tetapi hingga saat ini belum ada kelanjutan dari kasus tersebut.

banner 728x250

“Pada bulan Mei lalu kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisan, hanya sampai sekarang belum tahu kelanjutannya seperti apa,” ujar Uri kepada awak media, Selasa (20/9/2022).

Uri berharap kasus ini segera ada kepastian hukumnya, tidak mengambang seperti sekarang ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah menjelaskan, bahwa kasus dugaan adanya penyelewengan BPNT yang dilakukan oleh mantan Kepala Dusun Wage Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, sudah ditangani oleh pihak Inspektorat.

Dikatakan Kasat, bahwa proses penanganan yang dilakukan di Sat Reskrim Polres Kuningan sudah selesai dilakukan dari mulai pemanggilan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan juga pemanggilan terlapor.

“Hasil dari penyelidikan kami, kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk dilakukan pengkajian. Nah, saat ini proses tersebut berada di Inspektorat. Hasilnya seperti apa kami juga belum mengetahuinya,” jelas Kasat saat dikonfirmasi awak media.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Drs. Deniawan membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap kasus adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh mantan Kepala Dusun Wage Desa Kalimanggis Kulon.

Deni mengungkapkan, kronologis yang disampaikan oleh pihak kepolisan adalah adanya laporan dari warga bahwa adanya dugaan penyelewengan dana BPNT yang dilakukan salah seorang perangkat desa dengan modus oknum perangkat desa tersebut memegang kartu ATM salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas nama Yana Suryana sejak tahun 2020.

Akan tetapi, KPM atas nama Yana Suryana ini ternyata telah pindah rumah dan bukan lagi warga Desa Kalimanggis Kulon. Hanya saja, dalam laporan yang diterima pihaknya, tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa ini tidak dibenarkan yang menjadi laporan warga.

“Hingga saat ini kami masih melakukan kajian terhadap kasus tersebut. Dan pihak kami sudah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait salah satunya pihak kecamatan dan Dinas Sosial,” ungkap Deni saat dikonfirmasi.

Ia menuturkan, kajian terhadap kasus BPNT Desa Kalimanggis Kulon ini masih terus berproses, sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan secara gamblang atas kasus yang sedang berjalan ini.

“Nantinya bersama pihak kepolisian kami pun akan melakukan kajian kembali, sanksi seperti apa yang akan diterapkan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan penyelewengan dana BPNT yang dilakukan oleh salah seorang perangkat Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis terkuak ketika terjadi pergantian Kepala Dusun Wage. Kadus yang baru, mempertanyakan adanya KPM atas nama Yana Suryana yang ATM nya tidak diketahui keberadaannya.

Mengetahui hal tersebut, para pemuda setempat mencoba menelusuri kepemilikan ATM BPNT tersebut dan ternyata ATM atas nama Yana Suryana tersebut dipegang Kepala Dusun Wage sebelumnya. Mantan Kepala Dusun Wage, JJ, pun telah mengakui bahwa ATM tersebut dipegang dirinya dan selalu dicairlkan oleh suaminya dengan dalih diserahkan kembali kepada warga yang berhak. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan