Oleh: Resa Ristia Nuraidah
Gelombang teror terhadap aktivis mahasiswa belakangan ini bukan sekadar kabar lalu-lalang di linimasa. Ia adalah sinyal keras bahwa ruang publik kita sedang mengalami tekanan. Teror digital terhadap Ketua BEM UGM setelah menyuarakan hak pendidikan, intimidasi terhadap mahasiswa BEM UI menjelang pemilihan internal, hingga penangkapan aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah—semua ini memperlihatkan pola yang tidak bisa lagi dipandang sebagai peristiwa terpisah.
Pertanyaannya bukan lagi “siapa pelakunya?”, melainkan “mengapa ini terus berulang?”
Narasi “oknum” memang kerap menjadi jawaban resmi. Namun ketika intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan terjadi berulang di berbagai daerah dan momentum, publik wajar mempertanyakan: apakah ini benar-benar persoalan individu, atau ada problem yang lebih mendasar dalam sistem yang membentuk aparat itu sendiri?
Dalam sistem sekuler modern, hukum disusun berdasarkan konsensus manusia dan pertimbangan politik. Orientasi penegakan hukum sering kali berkelindan dengan stabilitas kekuasaan dan kepentingan penguasa. Ketika moralitas aparat tidak ditopang oleh kesadaran akidah dan pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka kontrol internal hanya bergantung pada regulasi administratif dan pengawasan struktural. Padahal, aturan tanpa integritas pribadi sering kali tidak cukup membendung penyalahgunaan wewenang.
Inilah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai krisis sistemik: sistem yang tidak sepenuhnya mampu melahirkan aparat berkarakter luhur secara konsisten. Reformasi kelembagaan—seperti restrukturisasi, pergantian pimpinan, atau penambahan aturan—kerap dilakukan. Namun jika paradigma dasar yang membentuk visi aparat tetap sama, perubahan yang lahir sering bersifat kosmetik, bukan substantif.
Berbeda dengan itu, dalam literatur politik Islam, institusi keamanan diposisikan sebagai pelayan masyarakat yang terikat hukum syara’. Aparat tidak hanya tunduk pada aturan formal, tetapi juga pada kesadaran spiritual bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Karakter seperti amanah, tawadhu’, kasih sayang, keberanian, dan ketegasan bukan sekadar etika profesional, melainkan bagian dari kewajiban agama.
Dalam konsep tersebut, penegakan hukum dilakukan secara berlapis: pencegahan melalui edukasi dan pengawasan, proses peradilan yang adil, serta eksekusi berdasarkan keputusan hakim. Bahkan dalam kasus pembunuhan, terdapat mekanisme qisas atau diyat yang menegaskan bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi dan tidak boleh disepelekan. Negara berkewajiban memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diumumkan.
Tentu, diskursus tentang sistem negara adalah ranah besar yang menyentuh konstitusi dan konsensus nasional. Namun satu hal yang tidak bisa disangkal adalah kebutuhan mendesak akan aparat yang bermartabat. Aparat yang tidak alergi kritik. Aparat yang tidak menjadikan kekuatan sebagai alat membungkam suara. Aparat yang memahami bahwa menjaga keamanan bukan berarti menekan kebebasan.
Kasus-kasus kekerasan aparat yang tak kunjung menemukan kejelasan hukum hanya akan memperlebar jarak antara rakyat dan negara. Kepercayaan publik adalah fondasi stabilitas. Ketika kepercayaan itu runtuh, maka yang tersisa hanyalah kecurigaan dan ketegangan sosial.
Karena itu, isu ini bukan sekadar soal reformasi kepolisian, melainkan soal arah peradaban. Apakah kita ingin sistem yang sekadar menjaga ketertiban formal, atau sistem yang benar-benar melahirkan penjaga keamanan yang adil dan berintegritas?
Perubahan tidak selalu dimulai dari jalanan. Ia bisa dimulai dari gagasan, dari diskusi, dari keberanian mengkritik dengan argumentasi yang matang. Yang jelas, keadilan bukan hadiah. Ia harus diperjuangkan—secara damai, konstitusional, dan penuh kesadaran.
Dan sejarah selalu mencatat: ketika suara kebenaran ditekan, ia tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya menunggu momentum untuk kembali menguat.













