banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Ketika Kritik Dibungkam, Siapa yang Dilindungi Negara?

 

Oleh : Lia Awaliyah (Aktivis Muslimah)

banner 728x250

Peristiwa pilu kembali menyayat nurani bangsa. Seorang anak usia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli pena dan buku untuk kebutuhan sekolah. Tragedi ini bukan sekadar kisah personal, melainkan potret kegagalan negara dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi rakyatnya.
Kritik pun bermunculan. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mewakili rekan-rekannya mengirimkan surat kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya jaminan hak anak (Tempo, 6 Februari 2026). Namun respons yang muncul justru memantik intimidasi. Ancaman melalui pesan WhatsApp, tuduhan sebagai antek asing, hingga pengawasan oleh pihak tak dikenal dilaporkan terjadi (Tempo, 13 Februari 2026). Bahkan, ibunya turut menerima pesan intimidatif yang menimbulkan ketakutan (Tempo, 22 Februari 2026).

Kasus serupa juga dialami aktivis lain, termasuk panitia Pemilu Raya UI 2026 dan pengurus BEM UI terpilih yang menerima teror berupa doxing dan pengiriman paket misterius (Metrotvnews, 22 Januari 2026). Pola ini menunjukkan bahwa kritik terhadap kebijakan negara berisiko dibalas tekanan.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: jika demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, mengapa suara kritik justru dibungkam dengan intimidasi?

Dalam sistem demokrasi sekuler, hukum disusun berdasarkan kehendak manusia dan kekuasaan politik. Stabilitas pemerintahan sering kali menjadi prioritas utama. Dalam situasi seperti ini, kritik yang dianggap mengganggu stabilitas dapat dipersepsikan sebagai ancaman. Aparat keamanan akhirnya lebih berfungsi menjaga kekuasaan daripada melindungi rakyat.

Di sinilah persoalan mendasarnya. Ketika sistem tidak menjadikan hukum Allah sebagai sumber hukum, maka standar benar dan salah dapat berubah sesuai kepentingan politik. Moral aparat bergantung pada individu, bukan pada fondasi ideologis negara. Akibatnya, penyimpangan mudah terjadi dan terus berulang.

Berbeda dengan itu, dalam konsepsi Daulah Islam sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nizhomul Islam, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri dan bertugas menjaga keamanan berdasarkan hukum syara. Orientasinya bukan menjaga citra penguasa, melainkan menegakkan keadilan sesuai perintah Allah.

Dalam sistem Islam, aparat bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan umat. Kritik terhadap penguasa tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang dijamin syariat. Aparat dituntut memiliki karakter ikhlas, amanah, tawadhu, lembut dalam pelayanan, berani menyampaikan kebenaran, serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka dibina dengan tsaqafah Islam agar kesadaran ketakwaan menjadi landasan menjalankan tugas.

Perbedaan kedua sistem ini terletak pada sumber hukum dan orientasi kekuasaan. Dalam sistem sekuler, aparat berpotensi menjadi penjaga stabilitas politik. Dalam sistem Islam, aparat diposisikan sebagai penjaga kemaslahatan umat dan pelaksana hukum Allah.

Karena itu, persoalan intimidasi terhadap aktivis bukan sekadar masalah oknum. Ia adalah refleksi dari paradigma sistem yang diterapkan. Selama sistem sekuler tetap menjadi fondasi negara, harapan melahirkan aparat yang sepenuhnya amanah dan berpihak pada rakyat akan sulit terwujud.

Sudah saatnya umat bertanya lebih dalam: sistem mana yang benar-benar menjamin keadilan dan perlindungan bagi rakyat—yang berlandaskan kehendak manusia, atau yang bersumber dari hukum Allah?


banner 336x280

Tinggalkan Balasan