Oleh: Widdiya Permata Sari
(Komunitas Gen Hijrah)
Dunia ketenagakerjaan sektor publik Indonesia kembali diguncang kegelisahan. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula berharap pada kepastian masa depan, kini justru dihantui oleh bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ironisnya, ancaman ini bukan datang karena kinerja yang buruk, melainkan karena angka-angka di atas kertas APBD yang dianggap “tidak sehat”.
Melansir laporan Kompas Money (29/03/2026), kondisi fiskal daerah yang menyusut telah memposisikan tenaga PPPK dalam situasi terhimpit. Biang keroknya adalah implementasi regulasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini mematok porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30% dari APBD.
Demi mengejar angka “disiplin fiskal” tersebut, banyak pemerintah daerah kini mulai mengkalkulasi opsi pemberhentian tenaga kontrak dan PPPK. Manusia, yang merupakan penggerak roda pelayanan publik, kini direduksi sekadar menjadi variabel pengeluaran yang harus dipangkas demi keseimbangan neraca.
Fenomena ini adalah potret nyata bagaimana sistem kapitalisme bekerja dalam birokrasi. Dalam kacamata ekonomi liberal, pelayanan publik tidak dipandang sebagai kewajiban asasi negara, melainkan beban biaya (cost).
Sistem PPPK itu sendiri, sejak awal didesain dengan logika korporasi: kontrak, fleksibel, dan mudah diputus. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan). Negara lebih sibuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sentimen pasar agar terlihat “sehat” di mata investor, sementara ribuan nasib pengajar, tenaga medis, dan penyuluh di lapangan dikorbankan tanpa perlindungan yang kokoh.
Islam memberikan pandangan fundamental yang berbeda dalam mengelola aparatur negara. Dalam sistem Islam, negara adalah raa’in (penanggung jawab) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk para pegawainya.
Jaminan Keamanan Kerja: Dalam sistem Khilafah, seorang pegawai negara mendapatkan akad kerja yang stabil. Mereka bukan dianggap sebagai faktor produksi yang bisa dibuang saat kas menipis, melainkan bagian dari instrumen negara untuk melayani umat.
Anggaran Berbasis Kepentingan Rakyat: Sistem fiskal Islam tidak bergantung pada pajak yang fluktuatif atau utang luar negeri. Sumber pendapatan dari fai’, kharaj, dan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah (milik umum) dialokasikan ke Baitul Mal. Pos ini memastikan gaji pelayan publik tersedia secara konsisten karena layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan adalah prioritas utama yang tidak boleh dikomersialisasikan.
Kesejahteraan yang Manusiawi: Gaji dalam Islam diberikan berdasarkan nilai manfaat yang diberikan serta standar kehidupan yang layak, memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasinya secara orang per orang, bukan sekadar rata-rata statistik.
Krisis yang menimpa PPPK saat ini adalah alarm keras bahwa sistem fiskal kapitalistik tidak pernah berpihak pada rakyat kecil. Menghemat anggaran dengan cara memutus mata pencaharian pelayan publik adalah tindakan yang zalim.
Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang mendewakan angka fiskal menuju sistem yang memanusiakan manusia. Pengabdian para pegawai negara tidak seharusnya dibalas dengan ketidakpastian. Hanya dengan sistem ekonomi dan pemerintahan yang amanah, kesejahteraan para abdi negara dapat terwujud tanpa harus takut dikorbankan demi penghematan anggaran.













