banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

Kemenag Kuningan Minta Seluruh Kepala KUA Transparan dan Akuntabel

Bingkaiwarta, KRAMATMULYA – Sebagai upaya pelaksanaan tugas dan fungsinya, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kabupaten Kuningan melakukan kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Senin (24/1/22) di Aula KUA Kecamatan Kramatmulya.

Sebagai mana yang di maklumi KUA adalah merupakan pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang berkedudukan di wilayah kecamatan dan secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat Islam di Indonesia. KUA mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam.

banner 728x250

Untuk mengoptimalkan serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi tersebut, KUA perlu didukung oleh anggaran operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan demikian, kegiatan dilaksanakan guna mewujudkan pengelolaan anggaran BOP KUA Kecamatan tepat prosedur, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tetap guna serta tepat waktu.

Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah Bendahara Pengeluaran (BP) pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Adapun metode kegiatan tersebut yakni memberikan pemahaman tentang pengelolaan BOP berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 340 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 284 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan , H. Mujayin, M.Pd.I. dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada Kepala KUA dan Pengelola BOP dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan Juklak yang telah ditetapkan.

“Saya mengingatkan kita semua dan seluruh Kepala KUA serta Pengelola BOP yang hadir pada kesempatan ini agar mengikuti setiap rambu-rambu yang ada pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) BOP, sehingga diharapkan mulai dari penyusunan, pencairan, pengelolaan dan pelaporan BOP KUA menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel,” tutur Mujayin

Dengan berpedoman pada Juklak dan Juknis maka pengelolaan BOP KUA terhindar dari kesalahan penggunaan ataupun pelanggaran hukum.

“Sangat diharapkan agar seluruh Kepala KUA untuk selalu mendukung dan mengawal program yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada wilayah kerjanya masing-masing,” tutupnya.  

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi bimas Islam H. Aminuddin, S.H.I. dan hadir pula dari analis kepegawean  H. Asep dan H. Iyan. (rmdty)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!