banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Permen Manajemen Risiko 2026, Dorong Kerja Lebih Terencana dan Akuntabel

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko dalam pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Peraturan ini menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk meningkatkan pemahaman jajaran, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen tersebut secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).

banner 728x250

“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen kami dalam menerapkannya secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar.

Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan kebijakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung tugas sehari-hari.

Sekjen ATR/BPN menekankan tiga hal penting terkait peraturan tersebut: penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi dan ditangani secara sistematis; penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembelajaran; serta peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan. “Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ucapnya.

Dalu Agung Darmawan menegaskan, manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target. Kebijakan yang baik harus diikuti praktik efektif agar masyarakat merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,” ujarnya.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menjelaskan bahwa BPSDM berperan strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi. Pembangunan budaya risiko merupakan pilar penting yang harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis.

“Kami berkomitmen penuh dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Webinar dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat maupun daerah. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan