Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tim Sat Res Narkoba Polres Kuningan mengamankan YM yang kedapatan membawa daun ganja kering di Jalan Veteran di samping Masjid Syiarul Islam Kuningan, Sabtu (4/2/2023).
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasar Resnarkoba AKP Dadang mengatakan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 linting ganja dengan berat kotor 0.62 Gram dan 1 paket yang terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat kotor 5.08 gram.
“Kedua barang tersebut dimasukkan oleh tersangka ke dalam bungkus rokok bekas dan dibawa menggunakan tas. Selain itu ditemukan juga 1 unit handphone XIAOMI Redmi 4 warna putih emas beserta simcard three,” jelas Dadang kepada awak media, Minggu (5/2/2023).

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan guna menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Dadang. (rmdty)













