Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan menggelar acara Sosialisasi Kabupaten Program Perbaikan Rutilahu Provinsi Jawa Barat, di Aula Kelurahan Cijoho Jl. RE. Martadinata No. 42 Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Kamis (24/03/2022).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan Ir. I. Putu Bagiasna menjelaskan, bahwa Program Perbaikan Rutilahu di Kabupaten Kuningan adalah salah satu pelaksanaan Program Strategis Provinsi Jawa Barat dalam pemenuhan rumah tidak layak huni melalui lembaga pemberdayaan.
Hal ini mendasar pelaksanaan rutilahu yaitu bagaimana menumbuh kembangkan semangat gotong-royong tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan.
“Beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Kuningan mendapatkan bantuan sebanyak 480 rutilahu di 24 desa, ” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan Ir. I. Putu Bagiasna.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan, bahwa melalui penyelenggaraan acara Sosialisasi Kabupaten ini merupakan acara yang sangat strategis dan sangat penting dalam rangka kita semua menyamakan pemahaman dan persepsi bersama terhadap pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). Sehingga pada pelaksanaannya nanti, para pihak yang terlibat baik dari masyarakat penerima manfaat, Para Anggota LPM, Tim Teknis Desa, Fasilitator, Unsur Muspika dan tim teknis kabupaten dapat melaksanakan program rutilahu ini sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program rutilahu ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera terpenuhi. Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi masyarakat merupakan urusan yang wajib dalam pemenuhan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Apalagi Program Rutilahu ini sasarannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan dilaksanakan secara swakelola dan swadaya oleh masyarakat,” jelas Acep.
Dikatakan Acep, banyak manfaat dari penyelenggaraan program perbaikan rutilahu ini, diantaranya adalah masyarakat dapat memperbaiki rumahnya dari tidak layak huni menjadi layak huni, menumbuh kembangkannya nilai-nilai keswadayaan masyarakat (sifat gotong-royong) dan meningkatkan kemampuan dan potensi masyarakat serta kearifan lokal;
“Selain itu, terjalin dan terbinanya kerjasama yang baik antar lembaga yang ada di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Lebih jauh lagi Acep menyampaikan, bahwa pelaksanaan program perbaikan rutilahu ini merupakan program bantuan yang bersifat stimulan. Dimana pemerintah memberikan bantuan ini sebagai perangsang atau pendongkrak agar tumbuh dan berkembangnya keswadayaan di masyarakat, baik swadaya dari penerima manfaat maupun swadaya dari lingkungan masyarakat sekitar dalam upaya melaksanakan perbaikan rumahnya dari yang tidak layak menjadi layak.
“Bentuk kerjasama dalam melaksanakan program ini, merupakan suatu wadah kolaborasi yang baik, sekaligus juga merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban kita bersama dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah yang layak huni bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kabupaten Kuningan,” imbuhnya.
Pembagian kewenangan dan peran antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah ini, kata Acep, merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah – tengah masyarakat, dalam hal pemenuhan hak hidup masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak.
“Semua kebijakan yang kita putuskan dan kita laksanakan harus berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan. Kepedulian pemerintah, masyarakat serta pihak swasta terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Kuningan ini merupakan bagian dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kuningan yaitu Kuningan MAJU (Mandiri, Agamis dan Pinunjul) pada tahun 2023,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Acep, harus berorientasi kepada tujuan dan hasil dari program dan dalam pelaksanaanya harus berpedoman kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan di dalam program. Sehingga pada akhirnya output dan outcome dari pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni ini, nanti semua manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan ini menjadi pendorong dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Semoga sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini tetap terjaga dan berkelanjutan pada tahun – tahun berikutnya” tutupnya. (Abel Kiranti)
