banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Perpres Baru Pengendalian Lahan Sawah Dikeluarkan, 8 Provinsi Jadi LSD Pertama, Tak Boleh Dialihfungsikan

Bingkaiwarta, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang sebelumnya berlaku. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.

“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Sebagai tahap awal, LSD yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron dalam Konferensi Pers setelah Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.

banner 728x250

Selain delapan provinsi yang sudah ditetapkan sebagai LSD, sebanyak 12 provinsi akan menyusul pada akhir Kuartal I (Maret) 2026, dan 17 provinsi lainnya pada akhir Kuartal II 2026. Daftar 12 provinsi tahap kedua meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data untuk 12 provinsi tersebut paling lambat pertengahan Maret 2026, dengan target 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap provinsi menjadi LSD dan masuk dalam LP2B. Penetapan untuk 17 provinsi sisanya akan selesai akhir Q2, sehingga pada pertengahan tahun ini seluruh penetapan LSD akan rampung dan clean and clear,” jelas Menteri Nusron.

Penetapan LSD ini mengubah mekanisme kewenangan alih fungsi lahan, yang semula berada di pemerintah daerah menjadi pemerintah pusat. Hal ini telah terbukti efektif menekan alih fungsi, dengan tingkat penurunan sekitar 0,05% per tahun. “Kita sudah menetapkan 3.836.944,35 hektare lahan sawah di delapan provinsi awal, yang menyumbang sekitar 60% dari total LBS nasional sebesar 7.348.000 hektare. Sejak tahun 2021, alih fungsi di delapan provinsi ini sudah dikendalikan oleh pusat dan dapat dikontrol dengan baik,” tambahnya.

Pimpinan Rakortas dan Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Tujuan utama Perpres Nomor 4 Tahun 2026 adalah mempercepat penetapan LSD, mengembalikan fungsi lahan sawah yang telah dialihfungsikan, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan lahan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi untuk penetapan LP2B.

“Perpres ini juga mengatur alur lengkap penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu (Menko Pangan), penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta LSD secara berkala,” ungkap Zulkifli Hasan.

Rakortas dihadiri oleh sejumlah menteri dan perwakilan kementerian terkait, antara lain Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah beserta jajarannya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman beserta jajarannya, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron menghadiri acara tersebut didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan