banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

Polemik Mata Air di Desa Puncak Mencuat, Warga Sebut Nama Politisi PPP

Bingkaiwarta, CIGUGUR – Khawatir mengurangi debit kebutuhan pengairan pertanian, 8 desa menolak pengambilalihan mata air di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kemuning Kuningan.

Adapun delapan desa itu, yakni Desa Puncak, Tinggar, Ciherang, Cisukadana, Sagarahiang, Cisantana, Cileuley, dan Babakanmulya. Penolakan ini terungkap, saat mediasi Kuasa Hukum AA-DD Partners dengan perwakilan masyarakat 8 desa, di Balai Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Jumat (18/2/2022).

banner 728x250

Selain melibatkan nama PAM Tirta Kemuning, saat mediasi juga disebut nama Anggota Fraksi PPP DPRD Kuningan, Iip Syarif Hidayat.

Dalam mediasi diketahui, pemilik tanah Eni (67), warga Desa Puncak memiliki hutang ke Iip Rp50 juta, dengan pembayaran sebidang tanah yang didalamnya ada mata air.

Proses jual beli dibawah tangan itu, ditindaklanjuti Iip untuk kembali menjual tanah tersebut ke PAM Kuningan. Namun, dalam tahap proses Akta Jual Beli (AJB) ke Notaris, terhambat di Pemdes Puncak, karena 8 desa termasuk Desa Puncak menolak pemanfaatan mata air itu oleh PAM Kuningan.

Masyarakat 8 desa itupun resah, karena bila betul telah dijual ke PAM tanpa legalitas yang jelas, khawatir menimbulkan kerugian petani akibat volume air untuk pertanian berkurang.

Saat mediasi, Pjs Kepala Desa Babakan Mulya, Udin Nurdin mengatakan, kalau mata air di kelola PAM, pasti untuk pertanian berkurang. Bukan hanya pertanian Babakanmulya, tapi juga desa-desa tetangga.

Sementara, Kadus I Desa Puncak Noli Riandar mengungkapkan, jika ingin jual beli tanah harus prosedural. Harus ada bukti fisik jual belinya. Apalagi proses Iip ke notaris sifatnya sudah pelepasan hak atas tanah.

“Supaya tidak terjadi masalah berlarut, desa berencana membeli tanah itu untuk diberdayakan. Uangnya sebagai pengganti hutang Pak Eni (pemilik tanah, red) ke Pak Iip. Itu solusi sementara mediasi tadi. Soal hubungan Pak Iip dengan PAM, itu urusan mereka,” kata Noli.

Tim Kuasa Hukum Iip Syarif Hidayat, Atang menjelaskan, bahwa posisi Iip dalam hal ini adalah secara pribadi, bukan lembaga Fraksi PPP DPRD Kuningan. “Meski mediasi ini belum ada titik temu, saya mengapresiasi warga yang kritis, termasuk keputusan Desa Puncak mengambil alih pembelian tanah bermata air itu,” jelas Atang. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!