Bingkaiwarta, KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membekuk komplotan pembobol toko lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Kuningan. Tiga orang tersangka diamankan setelah polisi melakukan penelusuran menyusul laporan aksi pencurian di sebuah toko di Kecamatan Kramatmulya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Toko Sri Mulya Mart, berlokasi di Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Slamet (37), wiraswasta asal Desa Gandasoli, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (41) dan M (40) warga Kabupaten Batang, serta S (45) warga Kota Balikpapan. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah gembok rusak, satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G tahun 2017 dengan nomor polisi B 2621 SZE, satu buah linggis sepanjang 70 sentimeter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
AKP Abdul Aziz mengungkapkan, para tersangka memiliki pembagian peran yang jelas dalam menjalankan aksinya. Tersangka A berperan sebagai pengemudi, penentu lokasi target pencurian, serta penjual barang hasil curian. Sementara itu, tersangka M dan S bertugas menjebol pintu toko menggunakan linggis dan mengeksekusi pencurian di dalam toko.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama serta dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke lokasi kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aksi serupa agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut. (Rie)













