banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Bongkar Jaringan Uang Palsu, Miliaran Rupiah Mata Uang Asing Turut Disita

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu senilai Rp 52.600.000. Tak hanya itu, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang asing Brazil pecahan 5.000, yang jika dirupiahkan nilainya bisa mencapai miliaran. Empat pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kuningan.

Dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025), Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya transaksi tidak wajar di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana.

banner 728x250

“Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (47), warga Karawang,” jelas Kapolres. “Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa tas berisi 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lainnya: WS (47) dan HM (45) asal Bogor, serta MS (40) dari Kota Tangerang. Ketiga pelaku ini kemudian ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cilimus.

Selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang signifikan. Di antaranya, 1.000 lembar uang palsu mata uang Brazil pecahan 5.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua buah tas, satu dompet, serta senter UV yang diduga digunakan untuk memeriksa keaslian uang.

Kapolres Ali Akbar menambahkan bahwa keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. “AK bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu, MS bertindak sebagai penghubung, sedangkan WS dan HM berperan sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu tersebut,” paparnya.

Keempat pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 50 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang. “Tindakan pemalsuan uang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama terhadap uang tunai. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan