Bingkaiwarta, CIGUGUR – Pondok Pesantren Alam Tahfidz Bina Qur’ani yang bertempat di Dusun Sukamanah Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, ternyata belum memiliki legalitas ijin operasional pondok pesantren. Legalitas formal yang didapatkan santri yang berada di lembaga tersebut adalah dengan mengikuti kejar Paket B dan C yang kegiatannya menginduk ke salah satu PKBM yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Salah seorang pengurus lembaga tersebut, Syarifulloh atau akrab disapa Abu Zayan (28) saat ditemui bingkaiwarta.co.id di Ponpes Bina Qur’ani menjelaskan, bahwa lembaga tersebut telah berdiri sejak 8 tahun silam yang dihuni oleh 99 Santri yang terdiri dari 60 santri putra dan 39 santri putri. Sedangkan untuk pengajar ada 8 orang yang kebanyakan orang Cirebon. Lembaga yang dipimpin oleh Abdul Hafifi yang berasal dari Madura tersebut kini sudah mengeluarkan lulusan santri sebanyak 7 angkatan.

“Disini bangunan ada 2. Setiap bangunan ada 3 kamar. Tapi 1 kamar isi 12 orang, karena per tempat tidur. Kita tidak mempunyai ruangan kelas. Para santri belajar di aula Masjid. Posisi masjid atas, dibawahnya ada aula. Ada ruangan kamar 2 dibelakangnya. Satu sebagai tempat istirahat beliau (Ahmad Hafifi) dan satunya lagi dipakai untuk menyimpan barang,” jelas pria yang juga asal Madura, Senin (3/1/2022).
Diakui Abu Zayan, terkait kronologis kejadian asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren, Ahmad Hafifi, pada lembaga tersebut, tidak dikatahui secara rinci waktu dan tempatnya. Hanya diduga di area pesantren tersebut. “Saya tidak tahu pasti kapan kejadiannya. Beliau memang sudah beristri. Tinggalnya juga disini. Anaknya 3, laki semua. Sehari harinya memang baik dan dekat dengan para santri,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Pada hari Rabu (29/12/2021) saya diberitahu oleh salah seorang pengurus bahwa di pondok ini sedang ada masalah besar. Diketahui yang dimaksud permasalahan besar adalah diduga telah terjadi tindakan asusila (sodomi) yang dilakukan oleh pimpinan ponpes ini. Saya belum tahu masalahnya apa. Tapi setelah pengurus cerita, dan katanya ini sudah masuk ranah hukum, akhirnya baru saya mengerti. Awalnya, saya juga kaget, dan tidak percaya,” jelas Abu Zayan.
Ia mengatakan, setelah adanya laporan dari salah satu pihak keluarga korban kepada polisi, akhirnya pada hari Kamis (30/12/2021) pelaku diamankan oleh pihak Polres Kuningan untuk mengikuti proses hukum. Sementara, seluruh santri dipulangkan ke rumah masing masing. (Abel Kiranti)
