Bingkaiwarta, KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sesama jenis, yang terjadi di daerah Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Iya betul, terduga pelaku pencabulan sudah kita tangkap pada Kamis (19/12/2024). Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP I Putu Prabawa, Senin (23/12/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (18/12/2024) pihaknya menerima laporan dari orang tua anak korban terkait adanya dugaan pencabulan, yang diduga dilakukan oleh pelaku yang berinisial IK (22), yang dilakukan kepada anak korban laki laki sebanyak 2 orang dengan usia 14 tahun dan 15 tahun yang dilakukan di daerah Cibingbin.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak anak korban yang kebetulan waktu itu anak korban diduga sedang melakukan tawuran. Dan terduga pelaku ini berpura pura menjadi polisi dan membubarkan tawuran tersebut. Anak anak tersebut ditakut takuti. Dan akhirnya anak korban mau menuruti apa yang diminta oleh pelaku,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat, terduga pelaku ini meminta alat seksual anak korban dimainkan. Pelaku melakukannya di dalam sebuah rumah yang ada di daerah Cibingbin. “Pelaku hanya memainkan saja alat kelamin si anak korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 tentang Undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Abel)