Bingkaiwarta, KUNINGAN — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di akhir pekan, Satresnarkoba Polres Kuningan kembali turun ke lapangan melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan yang digelar dalam rangka KRYD pada Sabtu (24/10/2026) malam berlangsung tepat sasaran, dengan petugas berhasil menyita ribuan botol alkohol dari dua lokasi berbeda.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., dengan mengerahkan 15 personel Satresnarkoba yang didukung unsur kepolisian lainnya serta elemen masyarakat. Razia berangkat sekitar pukul 21.35 WIB dan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Kuningan.
Lokasi pertama yang diperiksa adalah sebuah warung milik RA di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan. Dari tempat ini, petugas menemukan dan mengamankan berbagai jenis minuman keras, di antaranya merek AO, Atlas, Kuda Mas, Kawa Kawa, Guinness, Anggur Merah, Anker, Bintang, Prost, Soju, dan beberapa merek lainnya.
Sementara itu, penertiban juga dilakukan di sebuah warung kelontong milik AY di pinggir Jalan Linggarjati, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus. Di lokasi kedua ini, petugas turut menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis, seperti AO, Anggur Kolesom, Kawa Kawa, Intisari, Iceland, Soju, Bintang, dan merek lainnya.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 1.708 botol minuman beralkohol dari kedua lokasi tersebut.
AKP Arif Zaenal Abidin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap muncul akibat peredaran dan konsumsi minuman keras.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan agar tetap aman dan kondusif. Kami terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas,” ujar AKP Arif Zaenal Abidin.
Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan hukum. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan, sebagai upaya meminimalisir risiko gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Razia akan terus dilaksanakan secara rutin maupun melalui kegiatan yang ditingkatkan, terutama pada malam akhir pekan. Tujuannya untuk meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan bersama. Masyarakat diminta tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Kuningan berharap peredaran minuman keras dapat semakin tertekan dan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas, khususnya saat malam akhir pekan. (Abel)













