banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Sadis! Suami Siram Wajah Istri dengan Air Keras

banner 120x600

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang suami tega menyiram wajah istrinya dengan air keras. Hal tersebut dilakukan karena suami kesal dan sering cekcok dengan sang istri karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga.

“Pelaku berinisal A (59) warga Desa Garawangi, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia  menyiram air keras ke wajah istrinya, saat sedang adu mulut antara keduanya. Akibatnya, wajah sang istri melepuh akibat terkena siraman air keras,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam Konferensi Perss, Selasa (4/7/2023).

banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Kapolres Kuningan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, sebelum melakukan penyiraman air keras, pelaku dan istrinya terlibat saling cekcok.

“Pelaku menyiramkan air keras kepada istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga, diawali cek cok dan sedang proses cerai,” ujar Willy.

Dijelaskan Willy, dalam berumah tangga, keduanya sering bertengkar, namun pelaku yang terlihat emosi, dan telah merencanakan menyiram air keras ke istrinya.

“Sebelumnya sudah terjadi keributan, sehingga si tersangka ini menyiramkan air keras ke wajah istrinya. Air kerasnya sudah disiapkan sebelumnya, jadi sudah direncanakan. Akibatnya, sang istri dari pelaku mengalami luka dibagian wajah dan harus mendapatkan penangan medis,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, kondisi korban   mengalami traumatik dan luka dibagian wajah dan sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit di Kuningan. Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu satu minggu, petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta, dan diamankan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku kini harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!